Kamis, 18/04/2024 11:26 WIB

Beredar, Lima Tahapan Pemulihan Pasca PSBB

Industri dan jasa Bisnis ke Bisnis (B2B) mulai diperbolehkan beroperasi dengan syarat menerapkan social distancing

Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan kembali mempersembahkan Winter Wonderland dalam rangka menyemarakkan suasana kedua moment tersebut.

Jakarta, Jurnas.com - Beredar informasi dan kabar soal tahapan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabarnya hal itu untuk mendorong aktifiotas perekonomian harus terjaga.

Kabar yang diperoleh, ini lima tahapan yang akan dijalankan pemerintah untuk proses pemulihan. Berikut ini adalah perincian tahapannya:

Fase pertama (1 Juni)

Industri dan jasa Bisnis ke Bisnis (B2B) mulai diperbolehkan beroperasi dengan syarat menerapkan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak, dan pakai masker. Adapun, Toko, pasar, dan mall belum dibolehkan beroperasi kecuali untuk penjualan masker dan fasilitas kesehatan

Kemudian, sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan. Kegiatan lain sehari-hari di luar ruangan masih dilarang berkumpul ramai. Maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan. Belum diperbolehkan olah raga outdoor.

Fase kedua (8 Juni)

Toko, pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor dengan protokol yang ketat yaitu pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai. Adapun, usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lainnya) belum boleh beroperasi

Kehidupan lain sehari-hari di luar ruangan masih dilarang berkumpul ramai. Maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan. Belum diperbolehkan olah raga outdoor.

Fase ketiga (15 Juni)

Toko, pasar, dan mall: tetap beroperasi seperti pada fase kedua. Namun, ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lainnya dengan protokol kebersihan ketat.

Untuk kegiatan kebudayaan mulai ada pembukaan museum dan pertunjukkan. Namun, dengan tidak adanya kontak fisik atau tiket dijual online dan jaga jarak.

Di bidang pendidikan, sekolah mulai dibuka, tetapi dengan sistem shift sesuai jumlah kelas. Selain itu, Kegiatan lain sehari-hari olah raga juga mulai diperbolehkan dengan protokol. Pada fase ketiga ini juga dilakukan evaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas 2 - 10 orang.

Fase keempat (6 Juli)

Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase ketiga dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, pusat kebugaran, dan lainnya dengan protokol ketat. Kemudian, kegiatan outdoor lebih dari 10 orang, travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan, kegiatan ibadah (mesjid, gereja, pura, vihara dan lainnya), kegiatan berskala masif masih terus dibatasi

Fase kelima (20 dan 27 Juli)

Dilakukan evaluasi untuk fase keempat dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial dalam skala besar. Kemudian, di akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

KEYWORD :

Pembatasan Sosial PSBB Bisnis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :