Pesawat Garuda Indonesia
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal buka kembali transportasi umum mulai terhitung Kamis (7/5/2020) besok. Moda Transportasi dari maskapai hingga moda transportasi kereta api mulai diperbolehkan kembali untuk membawa penumpang.
Meski begitu, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia masih menunggu regulasi resmi alias Peraturan Menteri Perhubungan diterbitkan. Direktur Utara Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku jika maskapai plat merah ini sudah persiapkan diri.
Irfan mengatakan, perseroan sudah mempersiapkan pengoperasiannya sejak beberapa hari yang lalu.
Sehingga ketika pemerintah membuka kembali transportasi baik darat hingga udara, maka pihaknya siap dan bisa segera langsung beroperasi.
"Iya. sudah dari minggu yang lalu (mempersiapkan diri)," kata Irfan.
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh transportasi bisa kembali beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya adalah harus menggunakan masker, harus menyediakan westafel di tempat yang sering dilalui penumpang untuk cuci tangan, mengatur jarak, hingga menyiapkan handsanitizer.
MER-C: Hari Nakba Harus Jadi Jadi Libur Nasional
Selain itu lanjut Budi, orang yang berpergian juga akan dibatasi dan disesuaikan kriteriannya. Nantinya, kriteria tersebut akan diatur oleh tim gugus tugas penanganan covid-19 dan juga Kementerian Kesehatan.
KEYWORD :Garuda Indonesia Moda Transportasi Kemenhub