Rabu, 24/04/2024 10:46 WIB

Soal Wacana Relaksasi PSBB, Anggota DPR: Perlu Kajian Secara Detail dan Mendalam

Wacana Menko Polhukam Mahfud MD terkait perlunya relaksasi atau pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dikaji secara detail dan mendalam.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan

Jakarta, Jurnas.com - Wacana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait perlunya relaksasi atau pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dikaji secara detail dan mendalam.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, melalui pesan singkatnya, Senin (4/5). Ia memahami suasana kebatinan Menkopolhukam Mahfud MD yang mewacanakan perlunya relaksasi atau pelonggaram PSBB tersebut. Namun, tentunya dengan tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Bisa dipahami, terlebih wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi COVID-19," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Arteria menyampaikan, dari awal sudah mengingatkan untuk mengkaji betul kebijakan PSBB yang diambil. Dimana, acuannya harus UU Kedaruratan Kesehatan dan tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak.

Arteria menilai, sisi positif niat Mahfud cukup baik. Untuk itu, ia berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat saja diterapkan tentunya dengan pengkajian dan pencermatan yang matang, di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan yang signifikan.

"Ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas cq. Menteri Kesehatan," terangnya.

"Anggap wacana ini sebagai pengayaan, lakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam serta tidak perlu terburu-buru memutuskan melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB," tegas Arteria.

Meski demikian, kata Arteria, perlu juga mendengarkan para stakeholder yang selama ini bekerja keras dan luar biasa dalam melakukan pencegahan pandemik Covid-19 ini, Kepala Gugus Tugas di Pusat, termasuk Kepala Daerah selaku Kepala Gugus Tugas di Provinsi/Kabupaten Kota, aparat keamanan TNI/Polri serta para penyelenggara jaring pengaman sosial yang masih bekerja saat ini.

"Pastinya dengan tetap melihat kondisi obyektif tingkat penyebaran pandemik Covid-19 hingga saat ini," demikian Arteria.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD berencana melakukan relaksasi terhadap penerapan PSBB di berbagai daerah. Menurutnya, rencana merelaksasi PSBB tidak berarti melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mahfud menjelaskan, rencana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah pemberlakuan PSBB akibat pandemi Covid-19.

"Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh sebab itu, Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," kata Mahfud MD, di Jakarta, Minggu (3/5).

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Relaksasi PSBB Virus Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :