Sabtu, 27/04/2024 07:26 WIB

Ini Bukti Ahok Politikus Labil

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kerap menunjukkan sikap inkonsisten antara perkataan dengan perbuatan.

Gubernur DKI Ahok

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kerap menunjukkan sikap inkonsisten antara perkataan dengan perbuatan. Salah satunya, soal pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Politik dari Universitas Indonesia Muhammad Budyatna mengatakan, Ahok sebagai politikus yang labil. Dimana, Ahok hanya untuk mempertahankan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

"Namanya juga politik, karena politik itu fleksibel," kata Budyatna kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (3/9).

  • Ahok-Tak-Bisa-Tolak-Dirinya-di-MK/">Yusril Sebut Tak Bisa Tolak Dirinya di MK
  • Ahok-Khawatir-Saya-Maju-ke-MK/">Yusril: Kenapa Ahok Khawatir Saya Maju ke MK?

Hal itu menanggapi permintaan Ahok agar Fauzi Bowo sebagai calon incumbent mengajukan cuti saat pelaksanaan kampanye Pilkada DKI 2012 silam.

Saat itu, Ahok mengatakan, selain penegakkan UU harus dimulai dari DKI, cuti kepala daerah yang menjabat perlu dilakukan agar Pilkada berjalan dengan adil.

"Kalau Gubernur DKI tidak cuti, nanti kepala daerah yang lain ikut-ikutan," kata Ahok, usai diskusi terbuka di Kampus Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012).

Namun, lain dulu lain sekarang. Jelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017, Ahok justru mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK.

Menurut Budyatna, sikap labil Ahok tersebut sebagai salah satu strategi politik untuk tetap bisa mengambil keputusan di pemerintahan.

"Kenapa Ahok tidak mau cuti karena ingin tetap tampil. Strategi Ahok menggunakan manuver seperti itu," tandas Budyatna.

Diketahui, Ahok selaku gubernur DKI menggugat Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke MK.

Ahok menilai pasal yang mengatur ketentuan cuti petahana tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Ahok meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar cuti selama masa kampanye bagi petahana bersifat opsional.

KEYWORD :

Pilkada DKI Uji Materi UU Pilkada UU Pilkada Yusril Ihza Mahendra Ahok MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :