Sabtu, 20/04/2024 08:57 WIB

BOS untuk Bayar Bimbel, Pemerintah Disebut Bodohi Rakyat

Mendikbud seharusnya bisa memanfaatkan para guru pembuat konten di bimbel daring berbayar, untuk membuat konten di Rumah Belajar.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk berlangganan layanan bimbingan belajar (bimbel) daring, menuai kritik pedas.

Pemerhati dan praktisi pendidikan Center of Education Regulations and Development Analysis (CERDAS), Indra Charismiadji menyebut kebijakan tersebut terkesan membodohi rakyat dengan tujuan mengeruk keuntungan.

Indra menjelaskan, Kemdikbud selama ini sudah memiliki platform belajar gratis, Rumah Belajar. Meski saat ini penggunanya baru 6 juta siswa, Rumah Belajar dia sebut mampu menampung sampai 50 juta siswa.

"Mengapa harus menghamburkan uang rakyat untuk membeli sesuatu yang sudah dimiliki pemeritah, dan digunakan untuk kepentingan bersama tanpa membebani APBN?" kata Indra dalam keterangannya kepada Jurnas.com pada Sabtu (18/4).

Pun bila konten di Rumah Belajar kurang menarik, lanjut Indra, Mendikbud seharusnya bisa memanfaatkan para guru pembuat konten di bimbel daring berbayar, untuk membuat konten di Rumah Belajar.

"Kemdikbud punya anggaran Rp70 triliun lebih, sepertinya cukup untuk membuat konten yang bahkan lebih baik dari pada yang berbayar," ungkap dia.

Lagi pula, kata dia, pola belajar pada bimbel daring selama ini belum terbukti sukses menghasilkan sumber daya manusia unggul. Terbukti, skor PISA Indonesia sejak 2000 hingga 2018 tidak mengalami perubahan siginifikan.

Teknologi dan sistem pembelajaran bimbel daring pun menurut Indra tidak terakreditasi nasional maupun internasional. Bahkan, kontennya kebanyakan berisi sesuatu yang bisa didapatkan secara gratis.

"Jujur, menurut ini saya ini perbuatan yang sangat jahat. Para pelaku usaha ini tahu bangsanya masih bodoh. Bukannya dicerdaskan malah tambah dibodohi untuk mengeruk keuntungan," tandas dia.

Diketahui, dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Permendikbud 20 Tahun 2020 mengenai penggunaan Dana BOS di tengah masa darurat Covid-19, Nadiem memperbolehkan kepala sekolah menggunakan Dana BOS untuk membeli pulsa, paket data, hingga berlangganan bimbel daring.

KEYWORD :

Bimbel Daring Bimbingan Belajar Indra Charismiadji Dana BOS Mendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :