Jum'at, 26/04/2024 13:27 WIB

Luluk Nur Hamidah Sayangkan Kewajiban Impor Bawang Putih Ditiadakan

Luluk tak menampik bahwa impor bawang putih sangat diperlukan, jika sudah tidak ada lagi jalan lain. Tapi juga harus ada transparansi soal ketersediaan komoditas tersebut, jangan sampai kebijakan pemerintah malah membuat petani bawang lokal menjadi terpuruk.

Pasar bawang putih (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luluk Nur Hamidah tidak membenarkan aturan impor bawang putih tanpa keharusan izin atau Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Pada 18 Maret 2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020, terkait pembebaskan impor bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 19 Maret 2020.

Artinya, melalui Pemendag Nomor 27 Tahun 2020, impor bawang putih bisa dilakukan tanpa perlu lagi RIPH dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.

"Dengan kebijakan ini kan berarti kewajiban tanam bagi para importir ikut ditiadakan. Ini nggak benar menurut saya. Kewajiban itu harus tetap diberlakukan, tapi bentuknya bisa menyesuaikan," ujar Luluk kepada jurnas.com, Rabu (1/4) malam.

"Misalnya dengan menyetorkan anggaran wajib tanam ke pemerintah dalam hal ini bisa saja melalui Kementan...dan anggaran itu diberikan ke petani biar petani rakyat yang tanam bawang. Sehingga kebijakan tidak mengganggu agenda swasembada," sambungnya.

Luluk tak menampik bahwa impor bawang putih sangat diperlukan, jika sudah tidak ada lagi jalan lain. Tapi juga harus ada transparansi soal ketersediaan komoditas tersebut, jangan sampai kebijakan pemerintah malah membuat petani bawang lokal menjadi terpuruk.

"Kita juga harus waspadai jangan sampai ada penunggang gelap yang memanfaatkan kebebasan impor tersebut," ujar Luluk yang juga dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu.

Karena itu, Luluk meminta agar izin impor tetap diberlakukan dengan layanan yang lebih memudahkan tanpa harus menghapus syarat wajib tanam yang sudah tertulis dalam ketentuan undang-undang.

Kebijakan wajib tanam mengharuskan importir bisa memproduksi bawang putih di dalam negeri sebesar 5% dari total kuota impor yang diajukan kepada pemerintah dengan menjalin mitra dengan para petani lokal. Wajib tanam juga menjadi syarat mendapatkan RIPH.

"Makanya opsinya, permudah izin, dengan mengubah kewajiban tanam menjadi menyetorkan dana tanam mereka. Wong selama ini, nggak ada corona aja kewajiban tersebut nggak pernah terpenuhi kok. Nggak nyampai 50%," ujarnya.

Luluk menambahkan, pemerintah tidak boleh terus-terusan mengambil solusi jangka pendek, impor atau tidak impor. Jika memang political will ada, maka petani dalam negeri bisa mengembalikan posisi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Kasih bibit bawang yang unggul dan lokal, sehingga cocok ditanam di tanah sendiri. Bantu petani untuk produksi yang banyak dan berkualitas. Dampingi mereka, termasuk menjamin harga tidak jatuh. Berdayakan lahan untuk tanam bawang. Kita pasti bisa kalau mau," tegasnya.

KEYWORD :

Luluk Nur Hamidah Impor Bawang Putih Pembebasan Impor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :