Rabu, 24/04/2024 21:31 WIB

Efektivitas RIPH Kementan Dipertanyakan

Permasalahan yang dihadapi para importir terhadap pemberlakuan RIPH adalah mengenai adanya wajib tanam sebesar 5% dari volume impor yang diajukan.

Petani sedang sedang membersihkan lahan bawang putih. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pemberian Surat Perizinan Impor/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Surat Perizinan Impor (SPI) untuk impor pangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan bahan pokok.

"Pemberlakuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk mendapatkan SPI merupakan langkah yang harus dievaluasi efektivitasnya, terutama pada masa sekarang ini. Pemenuhan kebutuhan masyarakat perlu diprioritaskan tanpa melalui proses yang panjang," jelas Felippa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

Felippa menambahkan, permasalahan yang dihadapi para importir terhadap pemberlakuan RIPH adalah mengenai adanya wajib tanam sebesar 5% dari volume impor yang diajukan.

Padahal petani bawang putih sendiri menghadapi berbagai tantangan dalam menanam bawang putih, seperti keterbatasan ketersediaan lahan dan ketidaksesuaian iklim dan ketidakmampuan importir dalam menemukan kelompok tani yang bisa merealisasikan kewajiban tanam ini.

Menurut Felippa, realisasi dari wajib tanam juga belum sesuai dengan peraturan 5% dari volume. Selain itu, implementasi keharusan wajib tanam terhalang oleh kapasitas untuk mengecek kenyataan di lapangan atau memantau perkembangan penanaman.

"Alhasil, banyak pelaksanaan wajib tanam yang tidak sesuai dengan laporan," katanya.

Meskipun sesuai pun ada risiko gagal panen. Belum lagi adanya kerawanan penyalahgunaan akturan kuota impor dari RIPH yang nampak pada kasus korupsi impor bawang putih yang terjadi pada 2019 yang lalu. Potensi korupsi terjadi karena sistem RIPH yang tidak transparan.

"Alih-alih mendorong swasembada bawang putih, proses RIPH malah rawan dikorupsi dan justru
merugikan masyarakat," ungkap Felippa.

Bawang putih sudah mengalami kenaikan harga sejak Februari lalu. Harga bawang putih yang biasanya berkisar antara 27.000-30.000 per kilogram kini beredar di pasaran dengan harga Rp47.000 per kilogram.

Sementara itu, bawang bombay yang biasanya dijual seharga di kisaran Rp12.500-Rp 17.500 per kilogram kini dijual seharga Rp 120.000-150.000 per kilogram.  Bahkan di beberapa tempat, stok bawang bombay tidak bisa didapatkan.

"Pemerintah perlu memastikan ketersediaan komoditas pangan di pasar supaya harga tidak terus meningkat. Selain penting untuk menstabilkan harga, pemerintah juga dapat terus mendorong konsumsi masyarakat untuk mengurangi gejolak ekonomi yang ditimbulkan corona," ucap Felippa.

KEYWORD :

Surat Perizinan Impor Surat Perizinan Impor Pandemi Global




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :