Jum'at, 19/04/2024 22:28 WIB

Sidang Kasus Pasar Induk Wonosobo, Saksi Tergugat Emosional

Rusmin juga berharap Jamdatun Ferry Wibisono segera mengambil tindakan tegas memberikan sanksi kepada lima anggota JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang menjadi pembela tergugat.

Pasar Induk Wonosobo (ilustrasi)

Wonosobo, Jurnas.com – Dua saksi yang dihadirkan tergugat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kasus proyek renovasi pasar induk Wonosobo emosional saat memberikan kesaksian di persidangan.

Bahkan saat ditanya hakim, banyak hal yang tidak dipahami saksi dalam memberikan kesaksian, padahal yang bersangkutan anggota Pokja.

"Proses awal lelang memang PT Tirta Dhea Addonnics Pratama memenuhi persyaratan admistrasi dan menang karena penawaran terendah dibandingkan yang lain. Selanjutnya saya tidak tahu kalau sampai diputus kontrak karena itu urusan PPK. Saya juga tahu sekarang dikerjakan PT Delima Agung Utama, tapi saya tidak tahu ada mark-up anggaran," ujar Sih Widianto selaku anggota Pokja dalam memberikan kesaksian di PN Wonosobo, Kamis (12/3) kemarin.

Menurut Sih Widianto, proses awal sebelum lelang dilakukan, pihaknya memang pernah bertemu dengan Ahmad Ridwan saat verifikasi dokumen. “Yang saya tahu Ahmad Ridwan selaku kepala cabang PT Tirta Dhea Addonnics Pratama berkantor di Jawa Tengah, sesuai akte notaris,” katanya.

Saat ditanya apakah pernah di cek alamat kantor di Jawa Tengah, Sih Widianto menjawab, "Saya tidak pernah mengecek dan hanya tahu dari akte notaris saja. Jadi, patokan kami hanya berdasarkan akte notaris sudah cukup, tidak ada surat kuasa penunjukkan sebagai kepala kantor cabang," jawabnya dan mengaku pernah ke Jakarta diajak Widi Purwanto selaku PPK saat itu.

Sedangkan saksi lainnya Tri Handoyo Wijoyanto selaku sekretaris Pokja dalam persidangan menjelaskan, semua proses lelang dilakukan secara elektronik, termasuk tandatangan digital.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi setelah itu. Kalau sekarang sedang dikerjakan PT Delima Agung Utama menggantikan PT Tirta Dhea sepenuhnya kewenangan LKPP, bukan kewenangan Pokja lagi," ujarnya.

Menanggapi kesaksian dari tergugat, kuasa hukum PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendy SH, MH menjelaskan, kedua saksi yang dihadirkan tergugat dalam persidangan banyak memberikan kesaksian palsu dan tidak mengerti persoalan.

"Biasalah mereka kan sudah diwanti-wanti memberikan kesaksian palsu. Logikanya kok anggota Pokja banyak tidak memahami persoalan saat ditanya, bahkan emosional dan marah-marah. Jadi banyak kejanggalan saat mereka memberikan kesaksian untuk menutupi kebohongan yang mereka lakukan," ujarnya.

Rusmin optimistis kasus yang sedang ditanganinya saat ini akan membongkar semua kebohongan dan dugaan korupsi proyek pasar induk Wonosobo.

"Saya percayakan saja kepada majelis hakim yang menilai dan mengambil putusan yang seadil-adilnya. InsyaAllah, hanya dengan kuasa Allah SWT kebenaran akan terbukti nantinya," tegasnya.

Selain itu, Rusmin juga berharap Jamdatun Ferry Wibisono segera mengambil tindakan tegas memberikan sanksi kepada lima anggota JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang menjadi pembela tergugat.

"Kan aneh kok jaksa begitu ngotot membela tergugat yang sudah terang benderang terindikasi korupsi dan melakukan mark-up anggaran. Kalau tidak masuk angin mana mungkin mereka ngotot membela tergugat, apalagi yang dibela bukan pejabat negara. Apalagi dari kelima JPN itu ada yang menjadi anggota TP4D yang harus melakukan pengawasan," ujar Rusmin.

KEYWORD :

Kasus Pasar Induk Wonosobo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :