Kamis, 25/04/2024 16:27 WIB

Dongkrak Ekspor, Kementan Dukung Kopi Ber-SNI

Kualitas kopi itu bukan hanya ditentukan jenis kopinya, tapi juga bagaimana kopi tersebut dapat diproduksi secara konsisten.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi dalam acara Festival Kopi Ber-SNI di Thamrin 10 Food & Creative Park, Mentan, Jakarta Pusat, Minggu 8 Maret 2020. (Foto: Supi/JURNAS).

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi dalam negeri.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementan, Dedi Junaedi mengatakan, program tersebut sejalan dengan program Kementan, yaitu membangun pertanian dalam hal ini kopi, maju, mendiri dan modern. 

"Ini juga salah satu bagaimana kita mandiri dalam mengembangkan standar produk kopi khusunya karena memang kopi ini melibatkan 1,7 juta petani yang hampir sebagian besar 90% diproduki oleh petani pekebun. Sehingga sangat strategis untuk lapangan kerja," ujar Dedi pada acara Festival Kopi Ber- SNI di Thamrin 10 Food and Park, Jakarta, Minggu (8/3).

Dedi mengatakan, Kementan akan terus bekerja sama dengan Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) dan BSN untuk membangun kopi yang berdaya saing dan bermutu internasional.

"Ini juga sejalan dengan program Dirjenbun dalam lima tahun ke depan, yaitu Grasida atau gerakan peningkatan produktivitas, nilai tambah, daya saing serta bagaimana kita menghasilkan devisa," kata Dedi.

Saat ini, jelas Dedi, luas lahan kopi sekitar 1,2 juta hektare dengan produksi 7.200 ribu ton per tahun. Potensi lahan tersebut masih terkendala dengan produktivitas yang masih berkisar 0,77 ton per hektare per tahun.

"Konsumsi kopi kita sekitar 1,7-1,8 kg per kapita per tahun. Sebetulnya masih jauh lebih rendah. Karena itu, kami juga mendorong optimalisasi lahan.  Misalnya kebun kopi yang saat ini harganya rendah kami tumpang sari dengan tanaman kopi.

"Jadi kepadatan karet kami kurangi untuk tanaman kopi. Dan yang harus ditanam adalah kopi unggul dan bersertifikat. Sehingga minimal nanti produktiviasnya bisa 2 hingga 2,5 ton per tahun. Sehingga bisa menenuhi kebutuhan kopi dan ekspor," sambungnya.

Senada dengan itu, Ketua Dekopi, Anton Apriyantono mengatakan, Dewan Kopi Indonesia sangat mendoropng kopi ber-SNI ini. Menurutnya, kualitas kopi itu bukan hanya ditentukan jenis kopinya, tapi juga bagaimana kopi tersebut dapat diproduksi secara konsisten.

"Jadi fokus kami adalah bagaimana ini diprouksi dengan konsiten. Sebab, jika ini tidak diproduksi dengan konsiten, maka mutunya akan bervariasi dan ini akan ditolak oleh pasar. Jadi konsitensi inilah mengapa menjadi penting kopi ber-SNI," ujar Anton.

Mantan Mentan tersebut juga megatakan, akan terus mengdorong masalah perkobian dari hulu hingga ke hilir untuk menerapkan SNI. "Kami mengapresiasi BSN yang menginisiasi. Kami akan sosialisasikan kepada anggota dewan kopi seluruh Indonesia," kata Anton.

BSN sudah menetapkan enam SNI mengenai kopi diantaranya SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk; SNI 2907:2008 Biji Kopi; SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan; SNI 2983:2014 Kopi Instan; SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan; serta SNI 8773:2019 Kopi Premiks,

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, dari keenam SNI tersebut satu di antaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 Kopi Instan. Saat ini jumlah industri penerap SNI Kopi Instan berjumlah 41 industri.

Bambang Prasetya mengungkapkan BSN sangat mendorong industri lainnya yang belum menerapkan, untuk dapat menerapkan SNI. Dengan menerapkan SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari BPS, nilai ekspor kopi Indonesia pada tahun 2018 sebesar USD806.878.600 dan menurut data yang dirilis International Coffee Organization, Indonesia merupakan negara kelima pengkespor terbesar di dunia.

KEYWORD :

Kopi Ber-SNI Dedi Junaedi Kopi Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :