Jum'at, 26/04/2024 04:12 WIB

Hasto Kristiyanto Akui Jalankan Putusan MA Soal PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Jakarta, Jurnas.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto menjelaskan, pemeriksaan kali ini hanya mereview berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"Ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya beri keterangan tersebut untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baik," kata Hasto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Dalam kesempatan itu, Hasto menyampaikan, sebagai Sekjen PDIP dirinya hanya menjalankan aturan yang berlaku sesuai dengan UU dan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Sebagai Sekjen saya jalankan keputusan itu dengan sebaiknya dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus dijalankan sebagai sekjen," terangnya.

Dimana, kata Hasto, PDIP memiliki legalistas untuk mengajukan Harun Masiku sebagai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hal itu mengacu pada Undang-Undang dan keputusan MA.

"Semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan aturan Undang-Undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih. Dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai," terangnya.

Diketahui, Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemeriksaan Hasto sebagai saksi untuk yang kedua kalinya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful disebut sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

KEYWORD :

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :