Jum'at, 19/04/2024 22:42 WIB

PT KPC Digeruduk Massa Akibat Lahan Warga Tak Dibayar

Mafia tanah dalam pembebasan lahan milik masyarakat oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur

Haji Agus Waren, bersama kuasa hukum Zulfian S Rehalat, Ruben, dan Rahadian Zikri.

Jakarta, Jurnas.com - Ratusan orang dari Himpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (HIPPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Bakrie Tower tempat kantor pusat PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Mereka menyuarakan tuntutan terkait adanya mafia tanah dalam pembebasan lahan milik masyarakat oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dalam demo itu, massa membawa sejumlah perangkat aksi seperti mobil komando, spanduk, baleho, dan poster. Satu persatu para demonstran menyampaikan orasi di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Fungsionaris DPP HIPPI M Nurul Huda mengatakan, pembebasan lahan oleh PT KPC telah melanggar hak masyarakat dan menunjukkan tak adanya penegakan supremasi serta hukum di Indonesia.

"Di dalam gedung mewah Bakrie Tower ini, kami menyuarakan dengan keras soal tuntutan keadilan. Bahwa di dalam PT KPC penuh dengan kebobrokan," ujar Nurul Huda.

Ia menegaskan, PT KPC yang memproduksi batu bara memakai lahan milik warga yang sudah digunakan selama 30 tahun lebih. Tapi tak pernah diselesaikan pembayaran ganti ruginya.

"Pejabat PT tersebut mengklaim milik mereka, padahal itu milik warga dengan sertifikat yang jelas," ujarnya.

Di tengah aksi massa itu, hadir juga H Agus Waren bersama Kuasa Hukum kolompok tani Kutai Jaya Sangatta Bersatu, yakni Zulfian S Rehalat SH, bersama dua rekannya Ruben K.P,SH, dan Rahadian Zikri,SH.

Mereka sudah berupaya bertemu pimpinan PT. KPC pusat. Namun, petinggi PT KPC sedang tidak berada di tempat.

"Tadi kami ke lantai 15 (Bakrie Tower) tapi tidak ada pimpinannya. Kata resipsionesnya pimpinannya sedang berobat ke Singapura karena sakit. Sudah dua minggu kata resesionesnya sakit. Jadi kami tidak ketemu pimpinan PT. KPC ini," ujar Zulfian Rehalat.

Pria yang akrab disapa Ryan ini menjelaskan, ada 15 kolompok tani yang bergabung dalam kolompok tani Kutai Jaya Sangatta Bersatu. Mereka ada memiliki ratusan hektar lahan dan belum mendapatkan kompensasi pembayaran dari PT. KPC.

"Satu kolompok ada 20 orang anggotanya. Satu orang ada yang punya 119 hektar. Paling banyak 526 hektar dan paling sedikit 28 hektar," katanya.

Ryan mengaku akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta keadilan. Menurutnya, para kliennya sangat dirugikan oleh mafia pembebasan lahan di Kutai Timur.

"Jadi saya selalu kuasa hukum bertemu presiden. Klien saya rugi. Saya akan memohon kepada pak presiden untuk memerintahkan instansi terkait melunasi dan menyelesaikan pembayaran lahan warga," katanya.

Sementara itu, korban dari ulah mafia pembebasan lahan bernama H Agus Waren mengaku memiliki lahan seluas 119 hektar yang sah dengan legalitas yang sangat jelas.

Agus Waren dan beberapa masyarakat lainnya belum mendapatkan pembayaran dari PT. KPC. Lahan Agus Waren ini berada terletak di Jl. Pinang XS. Rukun Tetangga 005/Penorama, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Nomor registrasi lahan Agus Waren ini  092.11/3058/III/2011.

"Tapi sudah berada di penguasaan PT. KPC dan telah digunakan untuk perusahaan pertambangan. Saya selaku pemilik lahan di dana tentu sangat dirugikan," katanya.

KEYWORD :

Mafia PT KPC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :