Sabtu, 20/04/2024 01:46 WIB

Aparat Hukum Didesak Usut Mafia Pembebasan Tanah PT KPC

Ilustrasi Tambang Batubara (nusantara TV)

Jakarta, Jurnas.com - Himpunan Pemuda Pertambangan Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut mafia pembebasan lahan milik masyarakat di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Fungsionaris DPP Himpunan Pemuda Pertambangan Indonesia M Nurul Huda mengatakan, mafia pembebasan lahan milik masyarakat telah melanggar hak kemanusiaan, dan menunjukkan tak adanya penegakan supremasi serta hukum di Indonesia.

"Kami mandeknya proses penyelesaian pembayaran lahan warga Desa Sangatta, Kutai Timur. Dimana di indikasikan bahwa ada Oknum di PT. Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang menjadi mafia pembebasan tanah," ujar Nurul Huda, Senin (24/2/2020).

Ia menuturkan, pembebasan lahan milik warga yang sudah hampir dua tahun, hingga kini belum juga diselesaikan pembayarannya oleh PT KPC.

"Kami menilai dengan mandeknya penyelesaian kasus pembayaran lahan warga tersebut dimainkan oleh para mafia pembebesan tanah yang bersembunyi di dalam Perusahaan Raksasa Batu Bara itu," jelas Nurul.

Ia menyontohkan, salah satu lahan di Jl. Pinang XS, RT 005/Panorama, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur milik seorang warga bernama H Agus Waren. Tanah seluas 119 HA itu dimiliki sengan Surat Pernyataan Penguasaan Lahan Perwatasan tanggal 24 Maret 2011, dengan Nomor Registrasi 592.11/3058/III/2011.

Kata Nurul Huda, lahan milik Agus Waren itu kini sudah berada di bawah penguasaan PT KPC yang telah di gunakan untuk keperluan perusahaan pertambangan.

Ia menuturkan, pada 13 Januari 2020, perwakilan H Agus waran telah melakukan pertemuan dengan Legal Land Management Departement PT KPC yang diwakili oleh Ujang Supendi dan Rusli Akim.

Salah satu hasil dalam pertemuan tersebut adalah lahan milik H Agus Waran seluas 119 Ha (objek lahan) berada dalam wilayah Desa Sepaso Selatan, sedangkan Surat Perwatasan diterbitkan oleh Desa Swarga Bara, sehingga menjadi masalah, hingga kemudian tidak dikasi ganti rugi atas lahan tersebut.

Pihak H Agus Waran, jelas Nurul, telah melakukan klarifikasi dan melakukan perbaikan terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Lahan Perwatasan tanggal 24 Maret 2011, dengan Nomor Registrasi 592.11/3058/III/2011.

Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Swarga Bara dan telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 145/21/D.SB-K.UMUM/I/2020 tanggal 13 Januari 2020.

Bahwa atas surat keterangan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Swarga Bara. Setelah itu Pemerintah Desa Sepaso Selatan telah mengeluarkan surat keterangan tertanggal 17 Januari 2020, yang menerangkan bahwa Obyek Lahan yang terletak di Jl. Pinang XS, Rukun Tetangga 005/Panorama, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur adalah benar milik H Agus Waran, dan Obyek Lahan tersebut berada di Blok Wonomulyo RT 008/004 Desa Sepaso Selatan. Kecamatan Bengalon, yang di tandatangani oleh Kepala Desa Sepaso Selatan.

Setelah memperbaiki bukti kepemilikannya tersebut, Nurul menuturkan pada 6 Februari 2020 H. Agus Waren kembali ke kantor PT KPC untuk meminta hak atas ganti rugi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bambang Sila Sakti sebagai Manager Land Management PT KPC, Ujang Supendi sebagai Legal Land Managent dan Pihak PT KPC lainnya.

"Alih-alih mendapatkan kejelasan atas ganti rugi tanah yang miliknya. dengan gaya Arogansi Bambang Sila Sakti menantang dan tidak akan membayar ganti rugi lahan warga tanpa alasan yang jelas," jelas Nurul.

Padahal, ia menambahkan, PT KPC telah lama beroperasi di Daerah Kutai Timur (kurang lebih 30 tahun) untuk melakukan penambangan batu bara, namun hak-hak rakyat terhadap lahan yang dipakai oleh PT KPC belum diganti rugi.

"PT KPC juga tidak becus dalam pengurusan limbah sisa hasil penambangan batu bara yang mengakibatkan lingkungan sekitar penambangan menjadi tercemar, sehingga rakyat tidak dapat lagi mengonsumsi air bersih di tanah lahirnya sendiri," ungkap Nurul.

"Atas semua itu, kami selaku pemuda dan masyarakat mengharapkan keadilan dan jepastian hukum," jelas Nurul Huda.

KEYWORD :

PT KPC Mafia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :