Kamis, 25/04/2024 03:56 WIB

PGRI Minta Mendikbud Koreksi Kebijakan Dana BOS

Penyertaan syarat harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) per 31 Desember 2019 sangat sulit dipenuhi oleh para guru honorer.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengoreksi kebijakan terbaru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Unifah, penyertaan syarat harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) per 31 Desember 2019 sangat sulit dipenuhi oleh para guru honorer.

"NUPTK bagi honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi mengingat untuk mendapatkan NUPTK, harus melalui SK (Surat Keputusan) Kepala Daerah," kata Unifah kepada awak media usai pembukaan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) di Jakarta pada Jumat (21/2) sore.

Sementara untuk SK Kepala Daerah, lanjut Unifah, tidak boleh diberikan kepada guru honorer, karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

"Kawan-kawan honorer yang selama ini menerima honor dari BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima honor dari BOS, karena kebijakan tersebut," ujar Unifah.

Sebagaimana diketahui, dalam episode ketiga kebijakan Merdeka Belajar, Mendikbud menetapkan bahwa maksimal 50 persen dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membiayai guru honorer.

Namun guru honorer yang dapat menikmati gaji dari dana BOS hanya mereka yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki NUPTK per 31 Desember 2019.

"Kami mengusulkan agar juknis untuk pemanfaatan dana BOS untuk honorer diperbaiki," tandas Unifah.

KEYWORD :

PGRI Unifah Rosyidi Guru Honorer NUPTK Dana BOS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :