Jum'at, 19/04/2024 10:44 WIB

Camat Rappocini Tersangka, Siapa Menyusul?

Kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di kecamatan se Kota Makassar tahun anggaran 2017 memasuki babak baru.

Bareskrim Polri

Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di kecamatan se Kota Makassar tahun anggaran 2017 memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri menetapkan Camat Rappocini Hamri Haiyya sebagai tersangka.

Bahkan, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (19/2).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid membenarkan jika penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Hamri sebagai tersangka dalam perkara itu. Penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel.

"Iya betul, sudah ditahap dua oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri," ujar Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Rosyid saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/2).

Perkara ini merupakan splitan perkara dari tersangka sebelumnya. Yakni dari kasus yang juga menjerat mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syarifuddin Haiyya. Erwin dan Hamri masih memiliki hubungan saudara.

"Selain tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti. Serta uang barang bukti sitaan kerugian negara, yang hampir mencapai Rp 5 miliar," ungkap Rosyid.

Untuk diketahui, akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 20.475.000.000 dari nilai kegiatan sejumlah Rp 70.049.999.000. Hitungan itu berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada juga uang sitaan barang bukti kerugian negara yang diduga disita dari tangan 14 camat. Namun hanya tersangka Hamri yang tidak mengembalikan uang kerugian tersebut. Dalam perkara ini, peran tersangka Hamri terbilang krusial. Dia menjadi saksi kunci yang bisa membongkar keterlibatan pihak lain.

Diketahui, kasus ini terjadi saat Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto menjabat Wali Kota Makassar. Danny juga telah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi.

Penetapan tersangka Hamri menunjukkan bahwa penyidikan kasus tersebut terus berjalan. Pun, terbuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Tidak terkecuali kepala daerah yang menjabat saat itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengakui jika JPU telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi fee 30 persen dari penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri.

"Tersangka sudah kami terima pelimpahannya, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri," tukas Idil.

Idil menuturkan, karena kasusnya dari Mabes Polri otomatis tim JPU-nya juga dari Kejagung. JPU dari Kejati Sulsel hanya sebatas membantu seiring penanganan perkara tersebut ditangani langsung dari tim JPU dari Kejagung.

"Begitu dilimpahkan (tersangka Hamri) langsung kita tahan, selama 20 hari di sel tahanan Tipikor Lapas klas I Makassar," tandasnya.

Kini tinggal menunggu tim JPU dari Kejagung untuk pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Makassar.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bareskrim Polri Walikota Massar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :