Jum'at, 26/04/2024 20:18 WIB

Miftahul akan Bongkar Dugaan Keterlibatan BPK Dalam Suap KONI

Terdakwa kasus dugaan suap dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Miftahul Ulum berjanji akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam persidangan.

Terdakwa suap KONI, Miftahul Ulum

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus dugaan suap dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Miftahul Ulum berjanji akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam persidangan.

Penasihat hukum Ulum, Laradi Eno mengatakan, dugaan keterlibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI akan dibuka. Apalagi, keterangan sejumlah saksi sudah mengarah dalam persidangan.

"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja," kata Laradi Eno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).

Laradi membantah jika kliennya disebut dalang dari skandal suap tersebut. Dia bahkan menduga para saksi yang dihadirkan dalam sidang menyembunyikan peran pihak lain dalam suap tersebut.

"5 saksi jelaskan dalam waktu sama terdakwa terlibat berarti ada yang disembunyikan. Satu terdakwa tidak mungkin dalam satu waktu ada di lima tempat berarti ada empat orang," kata Laradi‎.

Laradi juga menyinggung soal munculnya inisial-inisial dalam persidangan. Sebab, semua inisial itu diarahkan kepada Miftahul.

"Ada yang menarik di persidangan menyebutkan mr x dan mr y. Ada yang katakan mr x Miftahul Ulum terdakwa, tapi ada yang mencoba membuat konstruksi hukum yang baru," ujar dia.

Miftahul berjanji akan mengungkap semua yang diketahui agar kasusnya terang benderang. Apalagi, kata Laradi, kliennya tengah mempertimbangkan mengajukan Justice Collaborator (JC) ke KPK.

Miftahul didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.

Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.

Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Suap KONI Dana Hibah Kemenpora BPK Miftahul Ulum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :