Kamis, 25/04/2024 07:54 WIB

RUU Cipta Kerja Belum Menjawab Problematika Pengusahaan Panas Bumi

RUU Cipta Kerja harus mempertegas kebijakan skema tarif, serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC).

Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia.

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyambut baik Draf RUU Cipta Kerja yang memasukkan Panas Bumi sebagai bidang usaha yang menjadi fokus penyederhanaan penyelenggaraan pengusahaannya.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, kemudahaan berusaha dan kepastian hukum dalam pengusahaan panas bumi memang harus dibenahi, karena disitulah letak persoalannya selama ini. Baik kepastian hukum dan kemudahan dalam pemanfaatan langsung, maupun dalam pemanfaatan tidak langsung.

"Hingga kini belum terbit peraturan pemerintah (PP) berkenaan dengan pemanfaatan langsung, dan dalam pemanfaatan tidak langsung persoalan kebijakan skema tarif penjualan energi listrik yang berubah-ubah, panjang dan berbelit-belit," jelas Hasanuddin, Jumat (21/2/2020).

Setelah ditelaah mendalam, kata Hasanuddin, Draft RUU Cipta Kerja juga masih banyak bolongnya. Alih-alih memberi kepastian, draf itu justru tidak disederhanakan dan tidak dapat memberikan kepastian.

Hasanuddin menyontohkan, dalam pengusahaan pemanfataan langsung seperti pariwisata, kewenangan penyelenggaran pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang panas bumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini diambil alih oleh pemerintah pusat.

Padahal, jelas Hasanuddin, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

"Hal ini bertentangan dengan asas kemudahaan berusaha dari RUU Cipta Kerja," tegas Hasanuddin.

Oleh sebab itu, ia meminta dalam Draft RUU Cipta Kerja khusisnya terkait panas bumi, pihak pemerintah pusat mempertegas pendelegasian pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung kepada pemerintah daerah.

"Harus tegas soal pendelegasian kepada pemda, baik penyelenggaraan perijinan, maupun pembinaan dan pengawasan," ujar Hasanuddin.

Dalam hal pemanfaatan tidak langsung, Hasanuddin meminta agar pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan.

"Peraturan baru nanti juga harus mempertegas kebijakan skema tarif, serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC)," jelas Hasanuddin, Ketum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia.

KEYWORD :

Cipta Kerja Panas Bumi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :