Jum'at, 26/04/2024 11:43 WIB

Genjot Ekspor, Kemendag Perkenalkan Sertifikasi Mandiri ke Uni Eropa

Mekanisme sertifikasi mandiri melalui REX GSP EU merupakan simplifikasi alur ekspor yang sejalan dengan program prioritas Presiden Joko Widodo, yaitu penyederhanaan peraturan dan birokrasi

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Johni Martha. (Foto: Kemendag)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan pemahaman mengenai sistem eksportir teregistrasi dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences-European Union/REX GSP EU).

Upaya peningkatan pemahan itu dilakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi eksportir dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di wilayah Sumatra di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/2).

Kegiatan Direktorat Fasilitasi Ekspor, Kemendag dan Impor ini merupakan persiapan implementasi sertifikasi mandiri pada sistem REX GSP EU yang akan dilaksanakan per 1 Juli 2020. Saat ini masih dalam masa transisi berlangsung selama enam bulan, yaitu pada 1 Januari 2020-30 Juni 2020.

"Melalui bimtek ini diharapkan para peserta khususnya eksportir dapat memahami mekanisme kerja sistem REX GSP EU, terutama untuk mendorong ekspor Indonesia ke Uni Eropa," jelas Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Johni Martha.

Pada 2019, total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa tercatat sebesar USD26,9 miliar, dan surplus bagi Indonesia sebesar sebesar USD2 miliar.

Johni menjelaskan, IPSKA Pulau Sumatra mencatat ada 341 eksportir pengguna SKA Form A tujuan Uni Eropa dengan nilai ekspor mencapai USD4,9 miliar. Lanjut Johni, pemberlakukan sertifikasi mandiri REX GSP EU bertujuan mempermudah ekspor Indonesia dalam skema GSP ke Uni Eropa.

Dengan sertifikasi mandiri, eksportir Indonesia dapat melakukan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) dengan mudah melalui sistem penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik.

"Mekanisme sertifikasi mandiri melalui REX GSP EU merupakan simplifikasi alur ekspor yang sejalan dengan program prioritas Presiden Joko Widodo, yaitu penyederhanaan peraturan dan birokrasi dalam mendukung serta mendorong perdagangan dan investasi Indonesia," ujar Johni.

"Simplifikasi ini diharapkan dapat mendukung tercapainya peningkatan ekspor Indonesia," sambungnya.

Sejalan dengan kebijakan ini, Kemendag sudah menerbitkan Permendag No. 111 tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Ekspor Asal Indonesia yang menjadi payung hukum dalam implementasi sertifikasi mandiri melalui Sistem REX GSP EU.

Permendag tersebut mengatur ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui para pejabat IPSKA dan pelaku usaha.

KEYWORD :

Sertifikasi Mandiri Uni Eropa Johni Martha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :