Kamis, 25/04/2024 06:48 WIB

Diduga di Singapura, Bareskrim Akui Sulit Tangkap Bos TPPI Honggo Wendratno

Bareskrim Polri menduga tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, bos TPPI Honggo Wendratno berada di Singapura.

Komisi III DPR rapat dengar pendapat dengan Bareskrim Polri

Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri menduga tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, bos TPPI Honggo Wendratno berada di Singapura.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku, pihaknya kesulitan untuk menangkap dan membawa Honggo ke Indonesia.

“Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan. Karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura,” kata Sigit, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Kata Sigit, Bareskrim sudah berupaya menghubungi pihak Singapura untuk membantu mencari dan menghadirkan Honggo. Namun, pihak Singapura menjawab sulit untuk menghadirkan pihak yang berstatus tersangka.

Menurutnya, pihak Singapura akan membantu bila status hukum Honggo sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Meski demikian, kata Sigit, Bareskrim Polri masih terus berupaya untuk menangkap Honggo. Ia menegaskan, Bareskrim berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menghubungi pihak Singapura.

Dia menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk melakukan proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Singapura.

“Mudah-mudahan dengan proses ini, walaupun yang bersangkutan disidangkan dengan peradilan in absentia, namun pada saatnya nanti melaksanakan hukuman atau vonis maka kami akan berupaya keras untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan ke pengadilan yang telah memutuskan vonis pada saat in absentia nanti,” kata Sigit.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan bekas Deputi dan Pemasaran Ekonomi BP Migas Djoko Harsono. Saat ini, Honggo masih buron dan masuk DPO Polri. Sementara, Raden dan Djoko tengah menjalani persidangan.

KEYWORD :

Komisi III DPR Bareskrim Polri Kasus Kondensat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :