Kamis, 25/04/2024 21:28 WIB

Wamendag Jerry: Diskriminasi terhadap Kelapa Sawit Harus Kita Lawan

Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung (high risk Indirect Land Use Change/ILUC) pada minyak kelapa sawit yang ditetapkan Uni Eropa

Kelapa Sawit

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dijadwalkan akanmemimpin Delegasi Indonesia dalam pertemuan konsultasi dengan Uni Eropa di kantor Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, Rabu (19/2).

Pertemuan ini bertujuan membahas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa. Pertemuan dilakukan setelah permintaan konsultasi yang diajukan Indonesia pada 18 Desember 2019 lalu, disetujui Uni Eropa.

Dalam keterangan tertulis yang dierima Jurnas.com di Jakarta, pertemuan konsultasi tersebut merupakan tahapan pertama dalam prosedur penyelesaian sengketa di WTO.

Selain itu, pertemuan ini merupakan kesempatan Indonesia sebagai negara anggota WTO untuk mendapatkan informasi dari Uni Eropa mengenai kebijakan RED II dan DR yang dianggap bertentangan dengan komitmen Uni Eropa di WTO dan berpotensi menurunkan ekspor Indonesia.

Delegasi Indonesia terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, serta Tim Ahli dan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Ïndonesia berharap dapat tercapai kesepakatan penyelesaian positif yang diterima kedua belah pihak dalam tahapan konsultasi. Namun, jika kesepakatan penyelesaian sengketa gagal tercapai, Indonesia sebagai negara penggugat dapat meminta Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO untuk membentuk panel," ujar Jerry.

Jerry mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indoneseia, Joko Widodo sudah memberikan dukungan dan perhatian kepada kasus sengketa sawit.

"Presiden telah memberi arahan untuk tetap berjuang dan menjalani proses sengketa sawit di WTO dengan menggunakan dalil-dalil hukum dan bukti-bukti yang bersifat teknis dan ilmiah," tegas Jerry.

Selanjutnya Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI (PTRI) di Jenewa telah mengirimkan daftar pertanyaan ke pihak Uni Eropa pada Rabu (5/2) untuk dibahas pada saat pertemuan konsultasi.

Daftar pertanyaan yang memuat 108 pertanyaan tersebut adalah hasil koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, asosiasi/pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.

Indonesia menyengketakan Uni Eropa di WTO karena memandang kebijakan RED II dan DR mendiskriminasi komoditas kelapa sawit dan produk turunan kelapa sawit (biodiesel).

Hal ini tentu pada akhirnya mengganggu ekspor kelapa sawit ke pasar Uni Eropa dan merusak citra komoditas produk pertanian ini di dunia internasional.

"Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung (high risk Indirect Land Use Change/ILUC) pada minyak kelapa sawit yang ditetapkan Uni Eropa," tegas Jerry.

Menurutnya, tindakan tersebut berakibat impor minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel, dilarang di Uni Eropa. "Tindakan diskriminasi ini harus dilawan Indonesia untuk mempertahankan ekspor produk minyak sawit," katanya.

KEYWORD :

Kelapa Sawit Uni Eropa Organisasi Perdagangan Dunia Wamendag Jerry




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :