Rabu, 24/04/2024 00:22 WIB

Mendikbud Pastikan Guru Honorer Tidak Akan Dihapus

Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi bahwa penghapusan tenaga honorer, sebagaimana yang direncanakan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak akan menyentuh guru honorer di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi bahwa penghapusan tenaga honorer, sebagaimana yang direncanakan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak akan menyentuh guru honorer di sekolah.

Karena itu, dia memandang kebijakan terbarunya yang mempersilakan kepala sekolah untuk menggunakan maksimal 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai guru honorer, tidak bertentangan dengan rencana tersebut.

"Penghapusan honorer itu seperti yang MenPAN-RB katakan untuk pemerintah pusat, bukan di sekolah. Jadi kalau tidak salah persepsi, tidak ada kehilangan (guru) honorer. Karena jumlah guru honorer kita cukup besar, dan mereka banyak yang mengabdi luar biasa," ujar Nadiem pada Rabu (13/2) di Jakarta.

Nadiem mengatakan, guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar. Sebab itu, kewenangannya bukan lagi ada di pemerintah pusat.

"Itu kewenangan masing-masing pemda," jelas dia.

Mendikbud juga menegaskan bahwa aturan baru dana BOS bukan dalam rangka mengambil alih kewajiban dinas pendidikan di daerah dalam menangani masalah honorer.

Dia menyebut pemerintah pusat hanya ingin memberikan kebebasan kepada kepala sekolah, untuk menimbang sendiri kebutuhan prioritas yang ada di masing-masing sekolah.

"Kami hanya ingin menyederhanakan tugas kepala sekolah. Itu saja. Karena aturan-aturan bukan datang dari dinas sebenarnya, tapi dari pusat," tandas dia.

Dalam episode ketiga kebijakan Merdeka Belajar, Mendikbud memberikan keleluasaan hingga maksimal 50 persen dana BOS untuk membiayai guru honorer.

Selain itu, pemerintah akan menyalurkan dana bos tahun langsung dari rekening pusat ke rekening sekolah, tanpa melalui rekening daerah seperti tahun sebelumnya.

KEYWORD :

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Guru Dana BOS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :