Jum'at, 19/04/2024 18:44 WIB

DPD RI Dorong Pemda Dukung Program Merdeka Belajar

DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung program Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia.

Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (12/2).

Jakarta, Jurnas.com - DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung program Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (12/2).

Lebih lanjut dikatakannya akan dilakukan sinergi secara partisipatif berupa pelibatan Komite III DPD RI sebagai representasi masyarakat dan daerah dalam sosialisasi serta implementasi program kegiatan Kemdikbud RI.

"DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah akan berupaya mendukung seluruh program kementerian yang memihak kepada masyarakat dan daerah. Program Bapak Menteri ini akan kita bantu melalui sosialisasi program ke daerah, kalau Bapak Menteri akan ke daerah bisa mengajak Anggota DPD. Kami akan bantu koordinasikan dengan daerah," ujar Bambang saat memimpin raker didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

Dalam raker tersebut, anggota DPD RI asal Kepulauan Bangka Belitung Zuhri M. Syazali menyatakan dukungannya pada program Merdeka Belajar.

“Kita mendukung Merdeka Belajar dengan catatan, sebaik apapun gagasan jika tidak didukung SDM, maka tidak maksimal. Kuncinya adalah guru dan kurikulum, serta kepala sekolah. Jangan sampai kepala dinas, kepala sekolah diganti karena perbedaan pandangan politik. Anak didik akan menjadi korban," jelasnya.

Fadhil Rahmi, Senator asal Aceh pada kesempatan yang sama juga menyetujui Program Merdeka Belajar. "UN setuju diubah dan diharapkan mengakomodir pendidikan di pedalaman. Sedangkan untuk sertifikasi mohon dirasionalkan agar tidak ribet," ungkapnya.

Di tempat yang sama anggota DPD RI asal Maluku Utara, Suriati Armaiyn berharap program tersebut dapat meningkatkan mutu kualitas di daerah terpencil. "Maluku Utara itu daerah kepulauan, fasilitasnya terbatas. Bagaimana upaya kita agar mutunya bisa sama dengan kota besar," ungkapnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyambut baik dukungan Komite III tersebut karena program Merdeka Belajar merupakan pondasi untuk mengembalikan keberagaman sesuai dengan potensi masing-masing daerah.

"Keberagaman harus dirayakan sehingga membuat anak-anak menjadi toleran dan bersemangat mencapai impiannya. Ini hanya langkah pertama karena baru empat bulan, kita belum bicara kualitas sepertu guru maupun kurikulum," jelasnya.

Lebih lanjut Mendikbud Nadiem menjelaskan program Merdeka Belajar adalah kebijakan yang sangat fokus kepada hasil. Tiga episode Merdeka Belajar menurutnya adalah kebijakan untuk melepaskan mata rantai bagi sekolah yang sudah siap untuk maju lebih dahulu. Menurutnya kebijakan yang diambil saat ini adalah dengan mengembalikan esensi UU 23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama pasal 58 dan pasal 59.

“Yang berhak menilai siswa adalah guru dan sekolah. Apabila sekolah ingin menggunakan ujian sesuai soal dari dinas silakan. Begitu pula jika sekolah ingin menggunakan dengan metode lain seperti essay atau portofolio, kita persilakan. Tidak harus pilihan ganda, karena tidak selama ini model ujiannya hanya kemampuan menghafal, bukan bernalar," paparnya.

Merdeka Belajar episode pertama adalah mengenai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Ke depannya evaluasi siswa dengan menggunakan penilaian dalam sekolah, ujian sekolah di akhir jenjang, dan asesmen kompetensi dan survei karakter yang mengedepankan literasi, numerasi dan karakter sesuai Pancasila, diselenggarakan di kelas 4,8, 11," ungkapnya.

Sedangkan Merdeka Belajar Episode Kedua adalah Kampus Merdeka yang mencakup program pembukaan program studi baru, sistem akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, hak belajar tiga semester di luar program studi.

"Izin pembukaan program studi baru akan lebih mudah, dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Akreditasi untuk kampus dan dosen lebih sederhana agar tidak mengganggu proses belajar. Mahasiswa juga akan diberi hak belajar tiga semester di luar program studi, karena tidak ada satupun profesi yang mengandalkan satu ilmu saja," jelasnya.

Oleh karena itu Kemdikbud menurut Nadiem akan bekerjasama dengan berbagai kementerian, BUMN, dan swasta untuk mengisi tiga semester tersebut. “Bisa berbentuk program magang, proyek bangun desa, bakti sosial, membangun literasi di daerah terpencil, membantu wirausaha, riset, dan pertukaran pelajar,” paparnya.

Merdeka Belajar Episode Ketiga yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 yakni penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah, penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah, nilai satuan BOS meningkat, pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

“Sekarang BOS ditransfer tiga kali dan transfer langsung ke sekolah. Penggunaan BOS dapat digunakan untuk maksimal 50% bagi jasa honorer dan tenaga pendidik. Mulai 2020 pelaporan BOS via online, jika sekolah tidak bisa, itu tanggung jawab dinas,” paparnya.

KEYWORD :

Warta DPD RI Komite III DPD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :