Sabtu, 20/04/2024 09:24 WIB

50 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Guru Honorer

Nadiem Makarim mengubah aturan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.

Kiri ke kanan: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengubah aturan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.

Bila sebelumnya dana BOS hanya boleh dialokasikan maksimal 15 persen bagi sekolah negeri dan 30 persen bagi swasta untuk gaji guru honorer, tahun ini persentasenya diubah menjadi maksimal 50 persen.

"Untuk 2020 hanya ada satu constrain, limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer," kata Nadiem dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/2) di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.

Nadiem mengatakan, kebijakan ini berpijak pada alasan karena kebutuhan antar sekolah yang berbeda satu sama lain. Apalagi, pihak yang paling mengetahui kebutuhan operasional sekolah menurut dia ialah kepala sekolah.

"Ini langkah pertama Kemdikbud untuk membantu menyejahterakan guru honorer untuk mendapatkan upah yang layak. Satu-satunya yang mengetahui siapa guru honorer yang layak mengabdi itu kepsek (kepala sekolah, Red)," terang dia.

"Banyak guru honorer yang mengabdi dan bekerja begitu keras tapi tidak dapat penghasilan yang layak. Ini karena kita memberikan pembatasan pada alokasi," imbuh dia.

Selain meningkatkan persentase alokasi dana BOS untuk guru honorer, Mendikbud juga mencabut ketentuan sebelumnya yang membatasi pembelian buku teks dan non-teks cuma 20 persen.

"Sekarang tidak ada batasan alokasi minimal maupun maksimal untuk buku maupun pembelian alat multimedia," tegas dia.

KEYWORD :

Dana BOS Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Guru Honorer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :