Sabtu, 20/04/2024 10:20 WIB

Berlaku 18 April, Regulasi IMEI Akan Perangi Ponsel Blackmarket

Regulasi ini akan menjadi dasar hukum penangangan dan penindakan peredaran ponsel di pasar gelap. 

Ilustrasi


Jakarta, Jurnas.com - Payung hukum tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum penangangan dan penindakan peredaran ponsel di pasar gelap.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan pemberlakuan regulasi tersebut.

"(Materi) diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist," kata Menteri Kominfo Johhny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/02/2020).

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian.  Yakni Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

"IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny.

Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.

KEYWORD :

IMEI Ponsel Blackmarket Johnny G Plate




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :