Jum'at, 26/04/2024 21:03 WIB

DPD Desak Revisi UU Pengelolaan Sampah

Pasalnya menurut Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, permasalahan sampah sudah menjadi masalah nasional yang harus segera dicarikan solusinya.

Sampah di pesisir pantai

Jakarta, Jurnas.com - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pasalnya menurut Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, permasalahan sampah sudah menjadi masalah nasional yang harus segera dicarikan solusinya.

"UU ini memang harus segera direvisi. Masalahnya, permasalahan sampah sudah menjadi masalah nasional," tegas Zainudin dalam pernyataannya pada Selasa (4/2) di Jakarta.

Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Edwin Pratama Putra menjelaskan seharusnya permasalahan pengelolaan sampah bisa diatur secara detail dalam perangkat desa dan kelurahan. Karena selama ini setiap desa mendapatkan dana desa, maka dana tersebut bisa digunakan untuk pengelolaan sampah.

"Sekarang ada dana desa, dari pada dana desa itu tidak jelas, maka bisa digunakan untuk pengelolaan sampah," harap Edwin.

Edwin juga menjelaskan pelaku usaha atau produsen juga harus bisa memikirkan pasca dari penjualan produknya. Untuk itu sebelum izin perusahaan terbit maka seharusnya diperhatikan Amdal atau regulasi pasca konsumsi.

Sementara Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah, Institut Teknologi Bandung Enri Damanhuri menjelaskan pengalaman rutin secara visual dan estetika setiap hari, sampah selalu berserakan di tempat-tempat umum khususnya pasar, keramaian, dan sebagainya. Bahkan, sungai dan saluran drainase terisi sampah.

"Tidak hanya itu sampah di TPS tidak terangkut, berserakan, dan tidak terurus dengan baik. TPA andalan utama sebuah kota selalu bermasalah. Ini lah masalah kita sehari-hari yang sering kita jumpai," papar Enri.

Enri menilai kota bersih tidak ada kaitannya dengan kondisi TPA atau kurangnya truk pengangkut. Sebab secara seksama aturan hukum atau Perda sudah ada, tapi kenyataannya tidak berjalan.

"Budaya takut dan malu buang sampah belum ada, semampu apapun manajemen pemerintah kota, persoalan tersebut akan tetap dijumpai setiap hari bila penegakan disiplin dan koordinasi antar dinas misalnya Dinas Kebersihan dengan Dinas Pasar tidak berjalan," ujar dia.

KEYWORD :

Pengelolaan Sampah DPD RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :