Sabtu, 20/04/2024 11:27 WIB

Nekat Lawan Polisi, Pengedar Heroin Didoor

Komplotan pengedar heroin di Jakarta Selatan diamankan polisi. 1 melawan langsung tembak ditempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap 4 orang pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis heroin di kawasan Jakarta Selatan. Polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada bandar narkotika itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa informasi itu didapat dengan adanya informasi dari masyarakat dan pengembangan dari polisi terkait adanya peredaran narkotika jenis heroin.

“Kejadian bermula pada Kamis lalu sekitar pukul 03.30 WIB Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba memperoleh informasi dan berdasarkan hasil penyelidikan serta pengembangan Tim. Kemudian Tim mendapat keberadaan dari bandar heroin sering edarkan daerah Mampang," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

“Saat kita lakukan penangkapan kepada tersangka D kita juga mengamankan barang bukti 7 gram heroin," sambung Yusri.

Polisi bergerak cepat dan melakukan pengembangan serta mendapatkan tersangka lainnya berinisial S, dan A. dari tangan tersangka S dengan barbuk 1 gram sabu dan tersangka bernama A. Keterangan para tersangka barang tersebut didapatkan dari tersangka JAJ.

“Setelah rencana dilakukan tim kemudian menangkap JAJ, dari tangan tersangka JAJ polisi menyita 35 gram heroin, ditemukan 8 gram heroin. Total 43 gran heroin ditemukan JAJ," kata Yusri.

Naas, JAJ melakukan perlawanan kepada polisi, hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada JAJ.

“Jadi JAJ ini melakukan perlawanan saat akan menunjukan barang-barang yang lain dan setelah dalam perjalanan ke rumah sakit tersangka dinyatakan sudah tidak bernyawa,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Pengedar Heroin Polda Metro Yusri Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :