Sabtu, 20/04/2024 01:54 WIB

Dua Hari Aktif, 341 Pemotor Kena Tilang Elektronik

Dua hari penerapan sistem tilang elektronik pada pengendara motor, ratusan pelanggar ditilang.

Polda Metro Jaya berlakukan tilang elektronik pada motor. (Foto : Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Sistem tilang elektronik telah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Dua hariu aktif, sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement  (E-TLE) tercatat sebanyak 341 pemotor melakukan pelanggaran dan terekam di kamera tilang elektronik yang berada di dua lokasi yang telah aktif atau telah dipasang.

"Sistem tilang sudah aktif di awal Februari ini ya. Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Ditambahkan Fahri, kamera tilang elektronik aktif pada Sabtu (1/2/2020) kemarin. Jumlah pelanggaran pada hari pertama sebanyak 167 kasus dan hari kedua Minggu (2/2/2020) mencapai 174 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway sebanyak 171 kasus.

"Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," jelas Fahri.

Rute Busway Duren Sawit,Jakarta Timur dan Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus yang dilanggar olehpengendara motor. Dan berikut pmjnews menyampaikan tiga jenis tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera (CCTV) yakni, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, penggunaan helm.

KEYWORD :

Tilang Eelektronik Pengendara Motor Lalu Lintas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :