Selasa, 16/04/2024 19:31 WIB

Kadis Wonosobo Diduga Palsukan Putusan Hakim PTUN Semarang

Kenapa dalam waktu sebulan panitera PTUN bisa mengeluarkan salinan penetapan yang berbeda

Rusmin Effendy

Jakarta, Jurnas.com – Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah diduga memalsukan salinan putusan hakim PTUN Semarang.

Pasalnya, dalam persidangan pencabutan sanksi blacklist PT Tirta Dhea, pihak tergugat Pemkab Wonosobo diminta mencabut sanksi balcklist.

“Dalam persidangan PTUN Semarang, gugatan PT Tirta Dhea telah dikabulkan dan memerintahkan Pemkab Wonosobo mencabut sanksi blacklist sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jadi perintah pengadilan PTUN mencabut sanksi blacklist dan harus ditaati semua pihak,” ujar Kuasa Hukum PT Tirta Dhea, Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, PT Tirta Dhea menggugat Disperindag Wonosobo ke PTUN lantaran merasa dirugikan atas sanksi blacklist yang diberikan oleh Disperindag Wonosobo setelah tidak melaksanakan pembangunan.

Akibat sanksi blacklist yang diberikan itu, PT Tirta Dhea tidak dapat melakukan pelelangan pembangunan diseluruh Indonesia.

Menurut Rusmin, dalam putusan yang dibacakan hakim PTUN Semarang pada 2 Desember 2019 lalu, pihak tergugat Kadis Wonosobo tidak serta merta dan seketika menyatakan banding.

Karena itu, pada 30 Desember 2019 lalu, Rusmin mengaku telah melayangkan Somasi I agar Kadis Wonosobo mencabut sanksi blacklist dan mematuhi putusan pengadilan.

"Somasi saya dibalas pada 2 Januari 2020 melalui surat Nomor 183/002/2020 dan tetap bersikukuh tidak mau mencabut sanksi balacklist," tuturnya.

Akhirnya pada 6 Jabuari 2020, melalui surat Nomor 050/006/2020, Kadis menerbitkan keputusan Nomor; 050/005/DPKUKM/2020 mencabut sanksi blacklist.

Berselang dua hari, lanjut Rusmin, pada 8 Januari 2020, Kadis mengirim surat nomor 050/015/2020 yang merevisi keputusan sebelumnya dan mem-blacklist kembali PT Tirta Dhea, berikut lampiran salinan putusan PTUN Perkara No.46/G/Pen/2019/PTUN.SMG dengan melampirkan salinan penetapan penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tertanggal 7 Januari 2020.

“Kenapa dalam waktu sebulan panitera PTUN bisa mengeluarkan salinan penetapan yang berbeda," kata Rusmin

Ia mengaku datang ke PTUN Semarang pada 12 Desember 2019 mengambil salinan penetapan/keputusan dan diketahui bahwa pihak tergugat (Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM) Wonosobo pada tanggal 10 Desember 2019 sudah lebih dulu mengambil salinan penetapan.

Rusmin menjelaskan, Kadis Wonosobo lebih dulu mengambil salinan penetapan pada 10 Desember kemudian melalui surat PTUN Semarang tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani panitera Mamik Hermindjaya, SH memberitahukan bahwa pihak tergugat menyatakan banding.

Artinya, tegas Rusmin, pihak tergugat sudah lebih dahulu membaca salinan penetapan hakim PTUN.

“Persoalannya, baru pada 6 Januari 2020 pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) secara resmi mengajukan banding. Jadi, proses banding yang diajukan pihak tergugat sudah kadaluarsa melebihi batas waktu 14 hari dari putusan hakim pada 2 Desember 2019," beber Rusmin.

Pada kesempatan itu, Rusmin juga mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memberikan sanksi tegas dan mencopot tiga panitera pengganti (PP) PTUN Wonosobo yang diduga menerima suap dari Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk membuat salinan putusan hakim PTUN. Mereka adalah Wiwi Widiastuti, SH, YP Dwi dan Mamik Hermindjaja, SH.

"Ketiganya sudah saya temui dan YP Dwi mengaku yang membuat salinan baru putusan, padahal yang bersangkutan bukanlah panitera saat persidangan," kata Rusmin.

Atas dasar ini, Rusmin menilai, patut diduga ada suap yang dilakukan untuk menjadikan alasan Kadis mem-blacklist kembali PT Tirta Dhea seolah-olah putusan pengadilan penetapan penundaan putusan hakim PTUN.

"Padahal, selama selama persidangan berlangsung panitera nya adalah Wiwi Widiastuti dan saya mengambil salinan putusan juga menemui beliau.” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Rusmin menjelaskan surat melayangkan surat resmi kepada Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung tertanggal 15 Januari 2020 agar ketiga panitera diperiksa.

Rusmin sendiri pada 22 Januari 2020 lalu datang ke PTUN Semarang untuk melihat berkas-berkas banding tergugat. Dan katanya tidak ada salinan putusan seperti itu.

"Jadi sudah pasti ada rekayasa dan suap yang dilakukan Kadis Wonosobo untuk memuluskan rencana busuknya dan kami pun tidak ada urusan lagi dengan mereka. Kalau dalam pekan ini blacklist PT Tirta Dhea, lihat saja nanti akibat hukumnya, saya siap perang menegakkan keadilan dan kebenaran," ujar Rusmin.

KEYWORD :

Kadis Wonosobo PT Tirta Dhea blacklist




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :