Sabtu, 20/04/2024 23:32 WIB

Sepanjang 2019, Bappebti Blokir 299 Domain Entitas Illegal

Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

Ilustrasi situs ilegal. (Foto via Harian Suara)

Jakarta, Jurnas.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim memblokir sebanyak 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang 2019.

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti mengatakan, pemblokiran bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka.

"Kali ini Bappebti memblokir 44 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan," ujar Tjahya.

Ia menjelaskan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

Menurut Tjahya, pemblokiran domain entitas ilegal tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Karena itu, Bappebti memiliki wewenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang di bidang PBK dan/atau peraturan pelaksanaannya.

"Bappebti tidak segan menindak tegas segala pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka," tegas Tjahya.

Pada 2019, selain melakukan pemblokiran domain, jelas Tjahya, Bappebti juga menghentikan kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka terhadap entitas-entitas ilegal.

Ia mengatakan, meskipun sejumlah entitas yang diblokir tersebut memiliki legalitas di luar negeri, namun untuk melakukan penawaran, iklan, promosi dan/atau kegiatan di bidang perdagangan berjangka di wilayah Indonesia tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang ada yaitu memiliki izin dari Bappebti.

"Entitas tersebut harus patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses di Indonesia," jelas Tjahya.

KEYWORD :

Domain Entitas Illegal Kementerian Perdagangan Pengawas Perdagangan Tjahya Widayanti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :