Kamis, 25/04/2024 00:12 WIB

Bentuk Panja Jiwasraya, Komisi III DPR Ingin Tahu Aktor Intelektual

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya dalam rangka ingin mengetahui aktor intelektual kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan triliun tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya dalam rangka ingin mengetahui aktor intelektual kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan triliun tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, pembentukan Panja ini untuk mengawasi dan mendukung langkah-langkah tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyidik kasus Jiwasraya.

"Saya pengen tahu nanti dalam panja, siapa sih aktor intelektual yang ada di belakang ini. Selain orang-orang ini kalau memang ada, kita tidak bisa suudzon bahwa mencurigai menduga boleh-boleh saja," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1).

Herman menegaskan, fungsi Panja nantinya bukan berarti mengintervensi penyidikan terkait proses hukum kasus Jiwasraya di Kejagung. Mengingat, penyidikan ada kerja intelijen dan kerja penyidikan profesional.

"Tentunya hal-hal yang bersifat intelijen dan rahasia tidak bisa Panja mengintervensi dan dibuka ke kalian media," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Meski demikian, Herman menilai, Kejagung telah menunjukkan kemajuan dalam menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dimana, Kejagung telah menahan lima tersangka. Dan yang menjadi tujuan utama adalah mengembalikan kerugian uang negara.

"Hal yang utama adalah mengembalikan uang rakyat yang sudah diambil oleh garong-garong ini. Menurut kami, perkara ini orang-orang ini harus ditelisik. Mereka tidak berdiri sendiri, pasti di belakang ada orang lagi," tegasnya.

Diketahui, setidaknya ada tiga komisi di DPR yang berencana membentuk panja kasus Jiwasraya. Selain Komisi III DPR, Komisi VI DPR sudah lebih dulu memutuskan membentuk panja dalam rapat internal Komisi VI DPR RI, Rabu (15/1). Sementara, Komisi XI belum resmi membentuk Panja.

Kejagung sendiri telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

KEYWORD :

Komisi III DPR Panja Jiwasraya Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :