
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry (tengah)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR telah memilih delapan nama yang lolos menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Dalam rapat pleno, Komisi III DPR menetapkan lima Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA, dan 1 Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, delapan nama yang terpilih dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat seluruh fraksi di Komisi III DPR. Herman berharap para hakim agung terpilih dapat melakukan terobosan di MA."Harapan kami, hakim agung yang dipilih bisa melakukan terobosan dalam mengatasi situasi di MA. Terobosan itu ya sistem dan mekanisme infrastruktur terkait penanganan perkara," kata Herman, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (23/1).Politikus senior PDI Perjuangan itu memastikan, pemilihan terhadap delapan hakim agung tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia menegaskan, komisi yang membidangi hukum itu tidak mengenal kata lobi dan titipan.Baca juga.. :
Selanjutnya delapan nama hakim agung yang dipilih Komisi III DPR akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Kemudian mereka akan diambil sumpahnya oleh Ketua MA. Komisi III menyatakan dua calon hakim agung lainnya yakni Sartono dan Willy Farianto tidak lolos seleksi.
2. Dwi Sugiarto (Hakim Agung Kamara Perdata)
3. Rahmi Mulyati (Hakim Agung Kamar Perdata)
4. Busra (Hakim Agung Kamar Agama)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Agung Kamar Militer)
6. Agus Yunianto (Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA)
7. Ansori (Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA)
8. Sugianto (Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA) TAGS : Komisi III DPR Herman Herry Hakim Agung