Kamis, 25/04/2024 03:39 WIB

Negara Ini Bisa Jadi Pertimbangan Pasar Alternatif Komoditas Sawit

Indonesia juga bisa memanfaatkan perjanjian ekonomi komprehensif dengan Australia untuk mendorong produk sawit masuk ke negara Kanguru itu.

Kelapa Sawit (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Institute for Development Economic and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengatakan, Indonesia harus mencari pasar alternatif baru untuk produk olahan minyak sawit.

Itu disampaikan setelah Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Industri India, mengubah kebijakan ekspor-impor sawit seperti yang dirilis pada 8 Januari 2020. 

Dalam pengumuman itu, produk dengan kode 1511 90 10 dan 1511 90 20 bernama "refined bleached deodorized palm oil" diubah statusnya, dari sebelumnya "free" menjadi "restricted". Demikian juga dengan barang dengan kode 1511 90 90 dari "free" menjadi "restricted"

Ahmad mengatakan, beberapa pasar alternatif bagi produk olahan minyak sawit ialah China, Thailand dan Pakistan.

Selain itu, kata Ahmad, Indonesia juga bisa memanfaatkan perjanjian ekonomi komprehensif dengan Australia untuk mendorong produk sawit masuk ke negara Kanguru itu.

"Industri kelapa sawit Indonesia juga harus lebih optimal melakukan pengolahan untuk mendapatkan nilai tambah lebih besar," kata Ahmad.

Sementara itu, Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, kebijakan pelarangan impor produk olahan minyak sawit dapat merugikan ekspor produk olahan minyak sawit Indonesia.

Ketua GAPKI, Mukti Sardjono mengatakan, India adalah konsumen minyak nabati terbesar di dunia dengan total impor mencapai 23,6 juta ton tahun lalu. Impor minyak kelapa sawit menjadi yang terbesar dari seluruh minyak nabati itu, mencapai dua pertiga dari total impor.

India juga mengimpor minyak kedelai dari Argentina dan Brasil dan minyak bunga matahari dari Ukraina.

Bagi Indonesia, India sangat penting karena pasar terbesar produk sawit. Tahun lalu, menurut GAPKI Indonesia mengekspor hampir 5 juta ton produk tersebut ke India, bahkan sebelum India menerapkan kebijakan bea masuk yang tinggi, sempat mencapai 7 juta ton.

Total ekspor minyak sawit Indonesia pada 2018 mencapai USD17,89 miliar, berkontribusi 3,8% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Sekedar diketahui, produk sawit mendapat tantangan besar sejak Uni Eropa sejak mengeluarkan aturan Directive Act dalam Renewable Energy Directive.

Menurut aturan itu, kelapa sawit, masuk dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE.

Pada 15 Desember lalu, Indonesia sudah melayangkan gugatan ke WTO menuntut agar UE mengubah kebijakan tersebut. Indonesia menganggap kebijakan tersebut mendiskriminasikan sawit dan hanya upaya melindungi industri lokal UE, yaitu minyak kedelai dan bunga matahari.

Minyak sawit bisa diolah menjadi makanan berbahan dasar refined oil. Selain itu bisa juga diolah jadi bahan untuk sejumlah produk, seperti kosmetik, parfum, detergen, cat, dan farmasi dengan nilai tambah yang makin besar.

KEYWORD :

Produk Olahan Sawit Pengusaha Kelapa Sawit Ahmad Heri Firdaus Larangan Sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :