Kamis, 25/04/2024 23:01 WIB

Kementan Klaim Kemitraan Petani Tembakau dan Industri Tak Libatkan Pemerintah

Proses kemitraan antara petani tembakau dan industri saat tidak melibatkan pemerintah.

Kasubdit Tanaman Rempah dan Semusim, Hari Darmawan dalam acara Desiminasi Hasil Kajian Kemitraan dalam Pertanian Tembakau di Ruang Serba Guna APINDO, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan), mengatakan, proses kemitraan antara petani tembakau dan industri saat ini tidak melibatkan pemerintah.

Begitu kata Kasubdit Tanaman Rempah dan Semusim, Hari Darmawan dalam acara Desiminasi Hasil Kajian Kemitraan dalam Pertanian Tembakau di Ruang Serba Guna APINDO, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

"Kami waktu itu turun ke lapangan (Bojonegoro). Di sana sudah bermitra antara petani dengan Industri Hasil Tembakau (IHT). Tetapi di sana tidak ada perannya pemerintah," katanya.

Karena itu, ia mengimbau kepada para petani, asosiasi dan IHT pada saat melakukan MoU kemitraan agar tetap melibatkan pemerintah.

"Jadi untuk ke depan mungkin kami minta kepada APTI atau IHT dalam melakukan kemitraan tersebut, peran pemerintah harus diikutsertakan," tegasnya.

Dengan begitu, apabila terjadi ketidaksepahaman yang sudah dibuat di dalam perjanjian tersebut, pemerintah mengetahui dan sekaligus bisa menjadi mediasi.

Ia juga menghendaki kemitraan yang berlaku umum, yaitu antara petani tembakau dan industri harus saling menguntungkan.

"Faktanya, yang kami temukan di lapangan rata-rata kami keuntungan itu tidak ada di pihak petani dan hal itu tidak diketahui oleh petani," ungkapnya.

"Jadi yang kami inginkan nanti, pemerintah yang inginkan sesuai dengan kesepakatan, rembuk tembakau di Surabaya, ada keterbukaan dari industri," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APTI, Soeseno menggakan, pemerintah memang harus terlibat, tapi hanya sebagai dinamisator. Pemerintah tidak perlu mengetahui setiap poin-poin perjanjiannya.

Ia mencontohkan pola kemitraan antara petani dan industri tembakau yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB). "Pemerintah manggil petani, panggil supplier, berunding dan sepakat. Itu bisa memakan satu bulan" katanya.

"Kesepakatan ini saja secara umum pemerintah tahu dan menyetujuinya. Bahwa nanti di basis atau petani masing-masing membuat kontrak pada koordinator, pemerintah tak perlu ikut campur sejauh itu," sambungnya.

KEYWORD :

Industri Tembakau Kemitraan Industri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :