Jum'at, 19/04/2024 16:06 WIB

DPD RI Serahkan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020 ke DPR RI

Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menyerahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 kepada DPR RI.

Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menyerahkan Prolegnas Prioritas Tahun 2020

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menyerahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 kepada DPR RI. Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 DPD RI mengajukan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah siap naskah akademik, namun satu RUU yang menjadi Prioritas Prolegnas Tahun 2020.

“Dari 10 RUU tersebut kami telah memutuskan bahwa RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020 dari DPD RI hanya satu yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori saat Rapat Kerja (Raker) bersama DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Sebagai informasi DPD RI mengajukan 10 RUU yang sudah siap kepada DPR RI, diantaranya: RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Energi Terbarukan, RUU tentang Kegeologian, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Partisipasi Masyarakat.

Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan bahwa pihaknya berbesar hati karena tiga RUU usulan dari DPD RI, diusulkan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPD RI.

“Ketiga RUU itu yaitu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi usul Pemerintah, RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan menjadi usul dari DPR RI,” ulas Alirman.

Alirman juga berharap satu tambahan RUU agar masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yaitu RUU tentang Bahasa Daerah. RUU ini dinilai sangat urgent untuk memberikan pengaturan dalam memberikan perlindungan dan pengembangan akan bahasa daerah.

“Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU tentang Bahasa Daerah juga telah disepakati secara tripartit dalam Raker untuk diusulkan oleh DPD RI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan agenda rapat kerja membahas ulang RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang pengesahannya sempat ditunda pada Desember 2019. “Dalam rangka pembahasan ulang prolegnas prioritas 2020,” ucapnya.

Supratman mengatakan ada sejumlah perubahan dalam daftar prolegnas prioritas 2020 yang telah ditetapkan Baleg DPR RI pada 5 Desember 2019. Namun, perubahan itu tidak signifikan. “Sebenarnya tidak ada hal-hal baru, tapi hanya pergeseran-pergeseran saja,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan evaluasi RUU Prolegnas diperlukan untuk menyesuaikan dengan visi Presiden Joko Widodo, yakni menyederhanakan UU yang sudah ada. Ia juga minta kerja sama DPR untuk bersama menghasilkan UU yang berkualitas.

“Sesuai dengan arahan Presiden untuk menghasilkan UU yang sederhana. Mari kita tingkatkan komitmen saling pengertian DPR RI dan pemerintah dalam menyusun prolegnas yang baik dan berkualitas,” kata Yasonna.

KEYWORD :

Warta DPD RI Prolegnas 2020 Pimpinan DPD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :