Kamis, 25/04/2024 15:11 WIB

Kemendagri Ingatkan Gubernur Sulut Harus Segera Lantik Bupati Talaud

Gubernur Sulut bisa terancam pidana, jika tak melantik bupati-wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang secara sah menang Pilkada dan dipilih oleh rakyat.

Elly Enggelbert Lasut - Mochtar Paraga

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, agar segera melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud hasil Pilkada 2018 Elly Enggelbert Lasut - Mochtar Paraga.

Ahli Hukum Tata Negara dari Kemendagri Rullyandi mengatakan, Olly Dondokambey selaku Gubernur Sulut bisa terancam pidana, jika tak melantik bupati-wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang secara sah menang Pilkada dan dipilih oleh rakyat.

"Kalau kita membaca nomenklatur ketentuan hukum pidana, itu berlaku universal, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan maka menurut pasal 241 Kuh Pidana itu bisa diancam pidana," ujar Rullyandi usai menghadiri Expose polemik pelantikan Kepala Daerah Talaud di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Rully menjelaskan saat ini sudah tidak ada lagi persoalan hukum yang menyandung pelantikan pasangan Kepala Daerah Kepulauan Talaud.

Sebab pasangan Elly Enggelbert Lasut - Mochtar Paraga telah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada 2018. Dengan demikian Pemprov harus segera melantik dan tak memiliki alasan untuk mengelak.

Bahkan Rully menyatakan dalam situasi seperti ini, polemik berkepanjangan pelantikan bisa dilakukan oleh Kemendagri.

"Keputusan Mendagri ini berdasarkan pada putusan pengadilan Mahkamah Agung yang vonisnya telah dijadikan pada tahun 2011, berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi nomer 22 tahun 2009 masa jabatan kepala daerah itu dianggap satu periode kalo dia sudah setengah waktu menjalani atau lebih dari setengah," ucap Rully.

"Nah, karena Bupati Talaud ini pak Elly Lasut diperiode 2009 - 2014 dimana dia baru menjalankan 2 tahun kemudian dia menjalani hukuman pidana jadi 2 tahun belum dianggap satu periode," jelasnyam

Karena itu, lanjutnya, dia berhak sebagai warga negara untuk mencalonkan diri untuk ikut pemilihan umum tahun 2018.

"Maka harus segera dilakukan pelantikan dan pelantikan itu meskipun di dalam Pasal 164 Bupati dilantik oleh gubernur, tetapi dalam hal tertentu pasal 164 ayat 3 bisa diambil alih kewenangannya oleh Mendagri," tutupnya.

Kemendagri sendiri telah menggelar ekspose terhadap polemik pilkada Talaud, lantaran Bupati dan Wakil Bupati terpilih Elly Enggelbert Lasut dan Mochtar Paraga tak kunjung dilantik oleh Pemprov Sulut.

Kemendagri menghadirkan pihak terkait seperti Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Enggelbert Lasut hingga Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra guna mencari solusi dari polemik berkepanjangan ini.

KEYWORD :

Talaud Pilkada Elly Enggelbert Lasut Mochtar Paraga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :