Selasa, 16/04/2024 11:10 WIB

Diadili di Singapura, Donatur ISIS: Saya Hanya Mengakui Hukum Islam

Imran Kassim (36) dituduh melakukan transfer sejumlah uang kepada seseorang di Turki, untuk melakukan publikasi propaganda ISIS sekitar enam tahun lalu.

Imran Kassim (Foto: CNA)

Singapura, Jurnas.com - Seorang pria Singapura yang dituduh mendanai kelompok teroris ISIS, diadili pada Senin (13/1) dalam kasus pertama Undang-Undang Terorisme di Singapura.

Imran Kassim (36) dituduh melakukan transfer sejumlah uang kepada seseorang di Turki, untuk melakukan publikasi propaganda ISIS sekitar enam tahun lalu.

Ditanya apakah dia mengaku bersalah atau mengaku pengadilan, Imran menjawab, "Saya tidak bisa mengaku bersalah atau tidak mengaku bersalah, karena saya tidak mengakui hukum Singapura. Saya hanya mengakui hukum Islam."

Diminta oleh hakim, Imran mengklarifikasi bahwa ia merujuk pada hukum Syariah Islam. "Satu-satunya hal yang akan saya lakukan adalah saya akan mengakui saya telah melakukan transfer," kata Imran.

Imran didakwa pada April tahun lalu ketika terbukti mengirimkan S$450 kepada seseorang di Turki pada Oktober 2014, untuk publikasi propaganda ISIS. Dia diduga mengirimkan uang melalui Western Union Global Network kepada Mohamad Alsaied Alhmidan.

"Terorisme adalah momok transnasional dan Singapura menjalankan tugasnya sebagai anggota komunitas global dengan serius dalam perjuangan tanpa akhir melawan terorisme dan pembiayaan terorisme," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Nicholas Khoo dan Foo Shi Hao dilansir dari CNA.

Khoo mengatakan Imran mentransfer uang dan mengetahui bahwa uang tersebut akan menguntungkan ISIS. "Yakni dengan mengumpulkan lebih banyak dukungan untuk ISIS, dan meningkatkan kesadaran untuk ISIS," terang Khoo.

Pengadilan menyajikan catatan transfer yang berlangsung pada 31 Oktober 2014, dengan tulisan tangan, tanda tangan, serta pernyataan Imran.

Diketahui, Imrah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri sejak Agustus 2017, karena berniat melakukan kekerasan bersenjata di luar negeri.

Imran diantar ke pengadilan oleh empat pria berpakaian sipil, dan anggota keluarganya menghadiri persidangan, dengan beberapa dari mereka membuat seruan dan bereaksi pada proses persidangan.

Dalam pemeriksaan silang terhadap para saksi penuntut, Imran mengajukan pertanyaan termasuk apakah kelompok lain dan Israel terdaftar sebagai entitas teroris, dan mempertanyakan bagaimana petugas Departemen Urusan Komersial mengetahui bahwa penerima uang adalah orang yang sama persis dengan daftar tersangka teror yang diterbitkan oleh Amerika Serikat (AS).

Imrah sempat bertanya mengapa dia diborgol karena dia belum divonis, mengutip nasihat dari pengacara sebelumnya, dan hakim menjawab bahwa itu adalah bagian dari langkah-langkah keamanan.

Penuntut menutup kasusnya pada Senin pagi, dengan mengatakan tuduhan telah dibuat dengan pengakuan Imran sendiri dalam pernyataannya kepada polisi, dikuatkan dengan kwitansi dan formulir bank.

KEYWORD :

Imran Kassim Donator ISIS Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :