Kamis, 25/04/2024 07:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo dan Lima Orang Tersangka

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Selasa (7/1) kemarin. KPK menduga, Saiful menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Selain Saiful, lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Ketiga orang itu merupakan tersangka penerima suap.

Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya merupakan pemberi suap dari unsur swasta.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Alex.

Dalam OTT yang dilakukan tim penindakan KPK pada Selasa (7/1) malam, lembaga antirasuah turut mengamankan uang senilai Rp 1.813.300.000.

"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," terangnya.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumed disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Sidoarjo Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :