Rabu, 17/04/2024 00:14 WIB

58 Tahun Trikora, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Desak Referendum

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua

Jakarta, Jurnas.com - Gerakan masyarakat dan mahasiswa yang terhimpun dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRIuFR) mendesak agar pemerintah Indonesia mengembalikan hak demokrask dan kebebasan menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Papua Barat.

Juri Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Rico Tude, mengatakan Tiga Komando Rakyat (Trikora) yang didengungkan Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekamo pada 19 Desember 1961, adalah awal malapetaka bagi masyarakat West Papua.

"Kehadiran militer Indonesia di Papua telah merampas hak politik bangsa Papua, dan Trikora adalah bagian dari usaha awal Negara Indonesia untuk mengkolonisasi West Papua," ujar Rico Tude dalam diskusi bertema "58 Tahun Trikora: Kejahatan Kemanusiaan dan Pembungkaman Aspirasi Politik Rakyat Papua Terus Berlangsung" di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Rico bersama rekannya Pranadipa Syahputra dan Roland dari Alinasi Mahasiswa Papua mengingatkan, sudah 58 tahun berlalu sejak aneksasi yang dilakukan oleh Indonesia pada West Papua.

Mislanya melakukan kecurangan dan manipulasi sejarah, diskriminasi rasialis, genosida perlahan, penjarahan kekayaan alam, distorsi infonnasi, penangkapan dan penculikan, penyiksaan, serta pemenjaraan.

"Tahun ini, ada sedikitnya 104 orang Papua ditahan karena melakukan aksi unjuk rasa, 41 orang diantaranya ditahan dengan delik makar, termasuk Surya Anta, Juru Bicara kami, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua," jelas Rico.

Ia menuturkan, pada 10 Desember 2019, Surya Anta bersama 5 (lima) aktivis West Papua yang ditahan telah selesai menjalani sidang Praperadilan. Hakim memutuskan untuk menolak keseluruhan poin yang diajukan oleh Front Rakyat Indonesia untuk Wrst Papua.

Kata Rico, alih-alih mempertimbangkan bukti terkait prosedur-prosedur yang tidak sah saat proses penangkapan, hakim malah berkonsentrasi pada hal-hal yang tak substansial.

"Tapi, kita memang sedang menyaksikan bagaimana hukum dalam pemerintahan kolonial dipakai untuk meredam perlawanan dari bangsa terjajah," jelasnya.

Dengan dasar itu semua, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRIuFR) menyerukan tujuh tuntutan, termasuk mendesak dilakukannya referendum West Papua.

Berikut tujuh sikap:

1. Mendukung huk penentuan nasib sendiri bangsa West Papua.
2. Bebaskan seluruh tahanan politik West Papua, termasuk Surya Anta, tanpa syarat.
3. Mengecam pelarangan berpendapat, kekerasan fisik dan penangkapan terhadap kawan-kawan yang bersolidaritas pada perjuangan Bangsa West Papua.
4. Tarik militer organik dan non-organik dari tanah West Papua.
5. Hentikan operasi militer di Kabupaten Nduga, Papua.
6. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
7. Menyerukan kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional untuk bersolidaritas pada perjuangan Bangsa West Papua.

KEYWORD :

Trikora West Papua Referendum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :