Sabtu, 20/04/2024 15:41 WIB

BPKP Dukung Erick Thohir Copot Pejabat Garuda dan BTN

Menteri BUMN, Erick Thohir mendapat dukungan terkait pencopotan pejabat VP Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia dan Corsec Bank Tabungan Negara (BTN).

BPKP dukung Menteri BUMN copot pejabat Garuda Indonesia dan BTN

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mendapat dukungan terkait pencopotan pejabat VP Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia dan Corsec Bank Tabungan Negara (BTN).

Dukungan itu disampaikan Koordinator Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (13/12).

Tarmidzi menduga, keduanya telah melakukan kebohongan publik. Menurutnya, dalam satu pokok tugasnya, seorang Corporate Secratary wajib menjalankan fungsi compliance officer yaitu menjaga citra atau reputasi perseroan, namun dengan tetap memenuhi kewajiban perseroan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku.

"Sehingga Corsec wajib menjaga dua unsur kepentingan yaitu kepentingan perseroan dan kepentingan public secara bersamaan," kata Tarmidzi.

Menurutnya, sikap VP Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan dalam merespon temuan Bea Cukai atas penyelundupan suku cadang Harley Davidson dengan menggunakan pesawat Garuda penuh dengan kejanggalan.

"Pernyataan VP Corporate Secretary Garuda itu mengandung kejanggalan karena bagaimana mungkin Garuda Indonesia sampai berkorban membayar kewajiban pajak dari karyawannya dan misi besar siapakah yang sedang dijalankan oleh Corporate Secretary Garuda Indonesia sehingga sampai berani berkorban menutupi kesalahan Direktur Garuda," katanya.

Menurutnya, pernyataan itu merupakan manipulasi informasi. Sebab, pernyataan M Ikhsan Rosan dibantah oleh keterangan pers dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi yang mengatakan bahwa berdasarkan
laporan dari Komite Audit Garuda, terdapat kesaksian bahwa motor Harley Davidson itu diduga milik Ari Askhara, Direktur Utama Garuda Indonesia.

"Kebohongan yang dibuat oleh Corporate Secretary Garuda untuk melindungi kepentingan atasannya adalah pelanggaran integritas berat yang dilakukan seorang pejabat tinggi BUMN," sesalnya.

Dugaan kejahatan yang serupa menurut Tarmidzi juga dilakukan oleh Corsec BTN. Corsec BTN duga dia bersekutu dengan kejahatan direksi dalam menutupi perilaku korup Direksi BTN.

Sebab, seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Adi Togarisman, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dan penjualan cessie di BTN kepada PT.Batam Island Marina (PT. BIM) sebesar Rp 300 miliar.

"Dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT. BIM di BTN, pihak Corporate Secretary, Ahmad Chaerul maupun Yosi Istanto, Direktur Legal Bank BTN secara kompak mengeluarkan bantahan bahwa tidak ada korupsi maupun pelanggaran SOP dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit macet PT.BIM di BTN," katanya.

"Dan bahkan Corporate Secretary BTN berusaha tampil sebagai sosok pahlawan yang melindungi kehormatan Direksi BTN dengan menerbitkan holding statement yang materinya merupakan produk kebohongan yaitu pernyataan kontroversial yang menyebutkan kredit PT. BIM di BTN sudah sesuai prosedur dan kredit PT. BIM sudah dinyatakan lunas," jelasnya.

Duga Ahmad Tarmidzi, pernyataan Corsec BTN tersebut mengandung unsur manipulatif. Karena data yang disajikan tidak sama dengan kondisi dan fakta sebenarnya. Sebab saat ini PT. BIM tercatat tidak pernah atau sekurang-kurangnya belum pernah melunasi hutangnya di BTN maupun hutangnya kepada PT. PPA sebagai perusahaan yang membeli piutang PT. BIM dari BTN.

"Atas manipulasi informasi yang secara sengaja dibuat oleh Corporate Secretary BTN maka dengan ini BPKP menuntut kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut setuntas-tuntasnya siapa yang menjadi dalang atas terbitnya holding statement yang penuh kebohongan dan penipuan terhadap public tersebut. Selanjutnya untuk itu BPKP juga menuntut Menteri Erick Thohir untuk memecat Corporate Secretary BTN sekarang juga," desaknya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, BPKP memandang bahwa Holding statement BTN tersebut sangat melecehkan dan merendahkan prestasi kerja APH Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus korupsi PT. BIM di BTN.

"Untuk itu BPKP dengan ini mengutuk dan mengecam keras Holding Statement BTN karena bersifat ofensif menyerang kehormatan APH dan menciptakan citra hokum yang negative bagi Kejaksaan Agung seolah-olah Kejaksaan Agung bekerja tidak professional dalam peningkatan status penyidikan dalam perkara korupsi PT.BIM sebesar Rp 300 M di BTN," kecamnya.

KEYWORD :

BPKP Pejabat BUMN Garuda Indonesia Menteri BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :