Sabtu, 27/04/2024 01:02 WIB

Empat Kali Mangkir, Markus Mekeng kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Mekeng akan dipanggil dalam waktu dekat. Mekeng sejatinya akan dimintai keterangan untuk penyidikan dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

"Akan dipanggil lagi tentunya, karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain," kata Saut, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/11).

Diketahui, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tercatat empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mekeng merupakan saksi dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Mekeng yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.

Kata Saut, pimpinan KPK telah melakukan koordinasi dengan tim yang menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret Mekeng. Namun, hingga saat ini tim tersebut masih sibuk di luar kota.

"Pimpinan sudah koordinasi dengan jajaran penindakan seperti apa menyikapi hal ini, masih menunggu kesibukan tim yang menangani kasus tersebut di luar kota, sehingga masih menunggu langkah selanjutnya," kata Saut.

Dalam persidangan kasus ini, Samin Tan yang sempat dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukan dirinya dengan Eni Maulani Saragih. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni disebut dalam surat dakwaan menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan. Uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.

Saut mengatakan, tim penyidik sejatinya akan menelisik fakta-fakta dalam persidangan tersebut kepada Mekeng. Maka dari itu, Saut memastikan akan kembali memanggil Mekeng.

"Nanti penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Penyidik masih menyusun jadwal," kata Saut.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar Markus Mekeng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :