Jum'at, 26/04/2024 19:25 WIB

Peradi Otto Hasibuan Sowan ke Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD menerima Ketua Umum Peradi bersama rombongannya untuk menyatukan organisasi tersebut. 

Menkopolhukam Mahfud MD enerima Peradi di ruangnya. (Foto :Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Ketua Umumnya Yusuf Fauzie Hasibuan bersama rombongannya sekitar 20 orang melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (14/11/2019). Eks Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Isi pertemuan tersebut untuk mesingkronisasikan atau menyatukan Peradi telah tersebar luas di berbagai wilayahsebagai sebuah upaya bagaimana menyatukan Peradi yang saat ini telah terpecah menjadi tiga kubu. Pertemuan itu digelar di Ruang Aula, Kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Jadi pertama kita datang ke sini, perlu diketahui bahwa Pak Menko ini itu adalah Ketua Dewan Pakar Peradi. Jadi kita intinya ingin memberikan semangat kepada beliau dalam menjalankan tugasnya. Kami tadi berdiskusi mengenai beberapa hal termasuk bagaimana upaya mempersatukan Peradi," ujar Otto Hasibuan.

Tidak itu saja, Otto Hasibuan juga menjelaskan kalau pihaknya keberatan dengan surat keputusan MA yang dengan mudahnya menyumpahkan seseorang untuk menjadi advokat.

"Tapi yang paling penting bagaimana cara surat MA No 73 yang membolehkan semua advokat diusulkan dari organisasi mana pun bisa diangkat. Itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga," papat Ootto Hhasibuan.

"Bayangkan. Anda bisa dirikan organisasi 2-3 orang kemudian anda bisa menarik uang dari orang terus mengajukan ke pengadilan tinggi untuk disumpah lalu besoknya jadi advokat. Itu yang terjadi sekarang,"sambung Otto dengan nada prihatin.

Mahfud MD menurut Otto Hasibuan, sempat berpesan untuk terus menjaga kekompakkan. Terkait keputusan MA, Mahfud akan mencoba untuk mengupayakan sebisanya untuk kebaikan Peradi bersama-sama.

"Berkali-kali beliau katakan bagaimanapun harus bersatu. Tapi soal surat MA mereka akan mengupayakan, karena ini di luar struktur mereka, tapi Mahfud dia akan cari jalan terbaik menyelesaikan, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum, jika salah satu tiangnya lemah maka penegak hukum menjadi lemah," terang Otto.

"Kami terganggu dengan adaannya Peradi lainnya. Bayangkan saja, ada Peradi hanya pengurus tanpa ada anggota. Tapi, coba tanya Peradi kami, semua daerah ada pemgurus dan anggotanya," kata Otto Hasibuan.

Seperti diketahui DPN Peradi terbelah menjadi tiga kubu yakni Yusuf Fauzie Hasibuan dan Juniver Girsang sejak musyawarah nasional pada 2015. Bahkan kemudian muncul DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan.

KEYWORD :

Otto Hasibuan Peradi Menkopolhukam Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :