Jum'at, 26/04/2024 03:43 WIB

Allianz dan Gojek Perluas Manfaat Asuransi GoRide

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan pada tahun 2017, tingkat utilitas asuransi mencapai 12,08 persen. Artinya, dari 100 orang Indonesia hanya 12 orang yang sudah menggunakan jasa asuransi.

Ilustrasi layanan Gojek

Jakarta, Jurnas.com - Allianz Indonesia pada Jumat (8/11)  mengumumkan perluasan kerja sama strategis dengan Gojek dan PasarPolis dalam memberikan asuransi perjalanan terhadap layanan GoRide.

Penumpang GoRide dan mitra driver Gojek kini mendapat perlindungan lengkap selama perjalanan, mulai dari titik penjemputan hingga lokasi tujuan.

Asuransi perjalanan sebelumnya mencakup penggantian biaya pengobatan, risiko cacat permanen hingga risiko kematian karena kecelakaan. Melalui perluasan kerja sama, manfaat bagi penumpang GoRide kemudian bertambah meliputi perlindungan risiko kerusakan atau kehilangan barang karena tindak kriminal.

Adapun klaim asuransi dapat diajukan dengan mudah, dilakukan kapan pun dan di mana pun melalui portal PasarPolis. Lebih dari itu, PasarPolis juga menyediakan layanan pelanggan 24 jam* yang siap melayani pertanyaan nasabah.

Peter van Zyl, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia mengatakan, kerja sama ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi yang aman dan nyaman.

"Hingga hari ini, kami sudah memberikan perlindungan kepada jutaan mitra driver dan puluhan juta penumpang Gojek. Kami ingin menjadikan proteksi sebagai bagian dari gaya hidup, dan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat luas," ujarnya.

Sementara itu, Hans Patuwo, Chief Operations Officer Gojek mengatakan, Gojek berpegang teguh pada tiga pilar keselamatan dan keamanan, yakni pencegahan, perlindungan dan penanganan yang sigap.

Dan kerja sama dengan Allianz Indonesia dan Pasar Polis ini merupakan langkah konkrit Gojek dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan mitra driver dan penumpang GoRide, mulai dari saat memesan layanan di aplikasi hingga tiba di tempat tujuan.

“Penumpang layanan Gojek kini sudah mendapat perlindungan selama perjalanan. Untuk layanan GoRide, kami berkolaborasi dengan Allianz, dan layanan GoCar sebagai Angkutan Sewa Khusus juga telah mendapat perlindungan dari Jasa Raharja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang dan juga Peraturan Menteri Perhubungan no. 118 Tahun 2010,” tambah Hans.

Kerja sama Allianz Indonesia dengan Gojek dan PasarPolis ini juga sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan pada tahun 2017, tingkat utilitas asuransi mencapai 12,08 persen. Artinya, dari 100 orang Indonesia hanya 12 orang yang sudah menggunakan jasa asuransi.

KEYWORD :

Asuransi Kecelakaan Allianz Indonesia Transportasi Gojek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :