Jum'at, 19/04/2024 05:41 WIB

Ciut, Tiga Tersangka Pembegal Anak Venna Melinda Dipamerkan

Satu orang residivis bersama 2 temannya diringkus polisi akibat aksi pencurian dan kekerasan kepada anak artis Venna Melinda.

Tiga tersangka pembegal anak Venna Melinda.(Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Artis VennaMelinda lega para pencuri dan juga pembegal yang disertai kekerasan kepada putranya Athalla Naufal telah ditangkap polisi. Polda Metro Jaya langsung merilis para tersangka atas nama Lukman Hakim alias Lupus (33), Yudha Wibawa alias Yudha (20) dan Derry Hermansyah alias Penyok (22). Ketiganya terkait kasus pencurian yang disertai kekerasan yang dialami korban Athalla Naufal.

Polisi menyebut, salah satu dari tiga tersangka itu yakni, Lukman Hakim merupakan mantan narapidana (residivis). Mereka telah diciduk dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya melukai dan merugikan orang lain.

"Sebelum kasus ini dia (Lukman Hakim) sudah 2 kali masuk penjara. Yang pertama pencurian HP dan pembunuhan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 junto 365 dan Pasal 170. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan terjadi pada Rabu (9/10) dini hari lalu di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu Athalla baru pulang dari rumah temannya, tiba-tiba berpaspasan dengan para pelaku yang naik Angkot.

KEYWORD :

Venna Melinda Tersangka Pembegal Athalla Naufal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :