Jum'at, 26/04/2024 23:55 WIB

Hati-hati, OJK Deteksi 1.320 Fintech Ilegal

dari 1.447 Fintech P2P Lending baru sekitar 127 yang beroperasi secara legal di Indonesia, namun sebagai besar masih bermasalah.

Ketua Satgas Waspada OJK Tongam L Tobing dalam acara IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10)

Jakarta, Jurnas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi ada sekitar 1.320 layanan keuangan digital atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P) illegal yang beroperasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Waspada OJK Tongam L Tobing dalam acara IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Menurut Tongam, dari 1.447 Fintech P2P Lending baru sekitar 127 yang beroperasi secara legal di Indonesia, namun sebagai besar masih bermasalah.

“Fintech ilegal ada 1.320, tidak terdaftar di OJK. Yang terdaftar hanya 127 saja,” kata Tongam.

Menyikapi fenomena tersebut, Tongam menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap fintech illegal lantaran telah banyak menelan korban.

“Saat ini Fintech ilegal menjadi momok menakutkan di masyarakat. Tidak sedikit korban Fintech perempuan mengalami pelecehan seksual dan ancaman saat pelunasan pinjaman bermasalah,” tuturnya.

Tongam menambahkan, biasanya ciri fintech illegal yakni sangat memberikan kemudahan kepada calon konsumen untuk melakukan peminjam tanpa jaminan. Sementara yang legal terkadang banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan peminjaman.

“Biasanya aplikasi fintech ilegal mudah memberikan dana kepada masyarakat tanpa adanya jaminan. Berbeda dengan yang legal. Masyarakat yang mengajukan pinjaman dana harus melalui proses ketat, diawasi serta dilakukan pengecekan terhadap peminjam,” tambahnya.

Untuk itu, Tongam berharap ada aturan ketat dari pemerintah terkait fintech illegal untuk menghindari banyak korban berjatuhan akibat fenomena tersebut.

“Ke depan kami harapkan ada UU atau aturan khusus terkait Fintech ilegal ini. Apabila merugikan masyarakat dapat dipidanakan,” harapnya.  

OJK mencatat hingga Agustus dana pinjaman yang disalurkan Fintech P2P Lending sebesar Rp 44,8 triliun. Jumlah ini diperoleh dari 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

KEYWORD :

Fintech Ilegal Otoritas Jasa Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :