Senin, 29/04/2024 08:12 WIB

Anggota DPR Kritisi Sejumlah Kebijakan Terkait Nelayan

Anggota DPR RI Irwan mengkritisi sekaligus mengharap perubahan kebijakan pemerintah yang terkait nasib nelayan. Diantaranya harapan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khusus untuk para nelayan  di daerah-daerah pesisir.

Anggota DPR, Irwan

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Irwan mengkritisi sekaligus mengharap perubahan kebijakan pemerintah yang terkait nasib nelayan. Diantaranya harapan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khusus untuk para nelayan  di daerah-daerah pesisir.

Mengingat, selama ini nelayan (khususnya) yang berada di daerah pemilihannya (Dapil) Kalimantan Timur kesulitan mendapatkan bahan bakar.

“Di dapil saya, sebagian besar masyarakatnya bertani dan nelayan. Khusus untuk nelayan, saya lihat mereka kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk kapalnya. Sekalipun ada, harganya sangat mahal. Bahkan tidak jarang, jika hasil laut sedang sepi (sedikit), pengeluaran untuk bahan bakar tidak sebanding dengan hasil tangkapan,” ujar Irwan, di Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).

Tidak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga melihat pelabuhan-pelabuhan umum dipenuhi oleh kapal-kapal pertambangan, baik batu bara, maupun kapal migas dan lainnya. Kondisi ini jelas mengganggu kapal nelayan yang ingin bersandar usai melaut. Ia berharap selain mendirikan SPBU khusus bagi para nelayan, pemerintah juga menyiapkan pelabuhan-pelabuhan bagi kapal nelayan yang ingin bersandar baik ketika hendak ataupun usai melaut.

Pada kesempatan yang sama, politisi kelahiran Sangkulirang, Kutai Timur, Kaltim ini juga mengkritisi regulasi baru terkait pembuatan surat izin penangkapan ikan (SIPI) bagi Kapal berukuran 10 GT, dimana pembuatan SIPI harus melalui Provinsi, bukan Kabupaten atau kota setempat. Pasalnya, untuk Kaltim sendiri memiliki kabupaten/ kota yang jaraknya sangat jauh dari ibu kota Provinsi. Hal tersebut diakuinya sangat menyulitkan nelayan dalam membuat SIPI.

“Sebut saja nelayan di Berau atau Kutai Timur, dan Paser. Untuk membuat SIPI mereka harus ke ibu kota Provinsi Kaltim, Samarinda yang jaraknya sangat jauh. Padahal sebelumnya pembuatan SIPI bagi Kapal berukuran 10 GT itu bisa dilakukan di Kabupaten/Kota. Hal ini tentu sangat menyulitkan nelayan. Karena kan Kapal 10 GT itu kan kapal kecil, artinya bukan nelayan besar,” paparnya sambil berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut yang dinilainya memberatkan dan menyulitkan nelayan kecil.

KEYWORD :

Warta DPR Kebijakan Nelayan Irwan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :