Rabu, 24/04/2024 03:38 WIB

Jasa Titipan Legal Ini Permudah Konsumen Dapatkan Barang Impor

Maraknya penangkapan pelaku penitipan jasa barang, membuat perusahaan ini membuat terobosan baru.

Sebuah metode pengiriman barang yang aman terlindungi. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Belum lama ini terjadi penangkapan terhadap pelaku jasa titip yang ditangkap petugas Bea & Cukai
bandara dengan berbagai modus ilegal; splitting & fake repacking untuk menghindari pajak. Modus tersebut merugikan negara hingga 4 miliar perhari dengan 442 kasus pelanggaran sejak 25 September 2019 (via Dirjen Bea & Cukai, Heru Pambudi).

Hal ini menjadi indikasi tingginya kebutuhan jasa titip. Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut dan juga dengan cara aman serta tidak merugikan negara, titipbeliin.com hadir memberikan solusi jitunya.

Sebagai jasa titip legal pertama di Indonesia yang memasukan pajak sebagai komponen biaya yang dibayarkan pengguna, hal ini jelas sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018. Jika melakukan pembelian diatas $75 dikenakan bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 10% (dengan NPWP) atau PPh 20% (tanpa NPWP).

“Iya kita (Titipbeliin.com) adalah jasa titip resmi pertama di Indonesia. Kami memiliki sistem
perhitungan pajak otomatis pada website sesuai peraturan pemerintah dan sangat resmi sekali,” ujar Bayu Sutrisno, Co-founder titipbeliin.com kepada awak media, kemarin.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan jasa titip begitu tinggi dari kebutuhan penting seperti suku cadang mobil, elektronik, vitamin yang tentunya tidak ada di Indonesia hingga lifestyle seperti hobby, koleksi dan fashion” “sambung Bayu.

Sejak dirilis 18 Maret 2019 lalu, jasa titip ini telah mendukung titipan dari semua e-commerce dari negara Amerika, China dan Singapura. Hingga kini telah melayani 3.500 transaksi dengan 6.500 pengguna aktif.

Cara kerja titipbeliin.com sederhana pengguna hanya perlu menempelkan URL barang yang mau dititip ke dalam homepage titipbeliin.com. Lalu isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga juga unggah NPWP kemudian akan muncul harga total yang meliputi harga barang. Soal pajak dan pengiriman Internasional, lalu bayar dengan berbagai metode pembayaran. Pengguna akan menerima barang dalam waktu 3 sampai 15 hari, berbagai urusan pajak dan pengiriman telah diurus langsung.

KEYWORD :

Titipan Legal Bayu Sutrisno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :