Kamis, 25/04/2024 08:00 WIB

Kemenkumham Minta Sengketa Merek Selesai Lewat Proses Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) meminta sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) meminta sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum.

Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ronald Lumbuan mengatakan, para pihak yang bersengketa tidak seharusnya melakukan upaya di luar koridor hukum yang berlaku.

"Tidak bisa (bertindak sendiri). Sengketa diselesaikan melalui proses hukum," kata Ronald, usai `Sosialisasi Hukum tentang Merek` yang digelar Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan), Jakarta, Jakarta, Rabu (9/10).

Diketahui, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua mendapat somasi dari pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI pada awal bulan September 2019. Dimana, Apkomlapan menolak somasi tersebut karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate resmi dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek dari luar negeri.

Bahkan salah satu pedagang komputer, Joko yang juga anggota Apkomlapan mendapat intimidasi, karena mengunggah video yang menyatakan menggunakan hardisk asli Seagate asli dari Seagate Technology dan bukan Seagate dari merek lainnya.

Ronald mengatakan, setiap orang yang mengklaim memiliki hak merek harus melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikat merek. Sertifikat tersebut yang kemudian menjadi hak alas bagi pemegang merek untuk mengadukan sengketa merek.

"Itulah alas hak bagi seseorang untuk melakukan pengaduan atau pelaporan ke penyidik polri atau kepada kami Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa," katanya.

Dalam sengketa merek, Ronald menyatakan, pihak yang mengklaim suatu merek harus mampu menunjukkan sertifikat merek. Dalam sertifikat tersebut akan terungkap klasifikasi merek.

"Perlindungan baru akan timbul apabila memiliki sertifikat hitam di atas putih," tegasnya.

Ditegaskan Ronald, hanya Polri atau Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang berwenang terkait penanganan hukum dugaan pelanggaran merek jika para pihak.

Meski demikian, kata Ronald, dalam proses pidana dugaan pelanggaran merek terdapat kemungkinan berakhir perdamaian karena sengketa merek merupakan delik aduan.

Selain secara pidana, para pihak juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. "Jadi tergantung sengketa jenis apa yang ingin ditempuh para pihak," katanya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah mengatakan tingkat kesadaran dan pengetahuan pedagang komputer terhadap merek lunak berbeda jauh
dengan perangkat keras.

"Pengetahuan dan kesadaran merek perangkat keras masih rendah dan menjadi kendala selama ini. Berbeda jauh dengan pengetahuan terhadap merek lunak," ujarnya.

Ia menjelaskan meningkatnya kesadaran pedagang komputer tentang merek setelah terjadi razia beberapa kali terhadap pembajakan perangkat lunak dengan merek dagang Microsoft.

Pedagang takut untuk menginstal perangkat komputer dengan produk bajakan. "Ini kondisi yang menggembirakan terkait kesadaran akan penggunaan hak intelektual," ujarnya.

Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat lunak terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer. Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap perangkat lunak yang sudah cukup dikenal publik secara luas.

"Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan," tegasnya.

KEYWORD :

Kemenkumham Sengketa Merek Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :