Kamis, 25/04/2024 07:52 WIB

Meski Tersangka, Anggota BPK Rizal Djalil Tak Ditahan KPK

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM di KemenPUPR belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota BPK, Rizal Djalil

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM di KemenPUPR belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa sebagai tersangka, Rizal masih melenggang bebas. Rizal bersyukur telah merampungkan pemeriksaan. Ia mengklaim telah koperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat pemeriksaan.

"Alhamdulilah saya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai warga negara yang sedang disidik oleh penegak hukum. Saya telah menjawab semua pertanyaan didampingi oleh penasihat hukum saya," kata Rizal, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).

Selain Rizal Djalil, KPK juga telah menetapkan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR. Keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Anggota BPK Rizal Djalil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :