Sabtu, 20/04/2024 10:30 WIB

Pejabat Negara Wajib Gunakan Bahasa Indonesia saat Pidato

Pejabat negara yang dimaksud dalam Perpres tersebut, yakni ketua hingga anggota MPR, ketua hingga anggota DPR, ketua hingga anggota DPR serta menteri/kepala lembaga dan ketua hingga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi

Jakarta, Jurnas.com - Pejabat negara wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya di dalam atau luar negeri. Keharusan itu tertuang dalam Peraturan presiden (Prepres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.

Pejabat negara yang dimaksud dalam Perpres tersebut, yakni ketua hingga anggota MPR, ketua hingga anggota DPR, ketua hingga anggota DPR serta menteri/kepala lembaga dan ketua hingga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 September ini juga menyebutkan mengenai kewajiban menggunakan bahasa Indonesia saat menyampaikan pidato di antaranya upacara kenegaraan dan forum nasional lain yang menunjang penggunaan bahasa Indonesia.

Pasal 15 Perpres ini juga menyebutkan, untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing.

Aturan ini juga berlaku untuk pidato resmi luar negeri dalam forum yang diselenggarakan Perseikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan organisasi internasional.

Pasal 18 Perpres ini menjelaskan bahwa penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, presiden dan wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Pidato presiden dan wakil presiden bisa menggunakan bahasa selain Indonesia saat berbicara dalam pidato tidak resmi saat acara forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, juga wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan dan pengejaan. (aa)

KEYWORD :

Bahasa Indonesia Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :