Kamis, 25/04/2024 20:12 WIB

RI akan Gugat Uni Eropa di WTO

Adapun pada 2030, seluruh target EU-RED II diharapkan dapat tercapai, yaitu tidak ada lagi bahan bakar hayati yang berasal dari bahan baku yang berpotensi menyebabkan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan ketersediaan pangan.

Ilustrasi kelapa sawit (foto: CGTN)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia sedang mengkaji bahan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dampak kebijakan Kebijakan Energi Terbarukan (Renewable Energi Directive/RED) II dan Implementasi Peraturan (Delegated Regulation/DR) Uni Eropa terhadap perkembangan industri kelapa sawit.

Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sondang Anggraini mengatakan, kebijakan RED II dan DR akan menurunkan ekspor kelapa sawit Indonesia ke negara-negara Eropa.

"Kita Indonesia akan kehilangan pasar penting, harga komoditas turun sehingga akan terjadi efek bola salju gara-gara kebijakan tersebut," ujar Sondang dalam siaran persnya, Selasa (8/10).

Sondang mengatakan, Indonesia saat ini sedang mendalami konsep yang mengaitkan biofuel dengan Indirect Land Use Change/ILUC.

Konsep termuat dalam dokumen yang dikeluarkan Komisi Uni Eropa pada Maret 2019 yang menyebutkan, produksi biofuel menyebabkan areal pangan berkurang dan terkonversi ke tanaman biofuel sehingga memicu terjadinya konversi hutan atau lahan dan menyebabkan peningkatan emisi.

Indonesia, menurut Sondang juga sedang menganalisis kesesuaian peraturan RED II dan DR dengan ketentuan WTO tentang perdagangan yang fair dan menyusun penilaian dampak ekonomi apabila terjadi phase-out biofuel sawit di Uni Eropa.

Beberapa aturan RED II akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Sedangkan seluruh anggota Uni Eropa diharapkan sudah menerapkan RED II pada aturan domestik masing-masing negara pada Juni 2021.

Adapun pada 2030, seluruh target EU-RED II diharapkan dapat tercapai, yaitu tidak ada lagi bahan bakar hayati yang berasal dari bahan baku yang berpotensi menyebabkan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan ketersediaan pangan.

Sejauh ini, kata Sodang, Indonesia melihat dua diskriminasi yang disebabkan aturan tersebut. Pertama, terkait diskriminasi Uni Eropa pada minyak sawit Indonesia dengan produk bahan baku dari negara lain seperti kacang kedelai.

Kedua, diskriminasi Uni Eropa pada minyak sawit Indonesia dibandingkan dengan produk bahan baku asal kawasan tersebut.

RED II dan DR ini akan membuat ekspor kelapa sawit ke negara-negara Eropa turun. Sawit pada akhirnya akan kehilangan pasar penting hingga harganya turun dan ada ‘efek bola salju’, ujar Sondang.

Indonesia juga akan menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) kelapa sawit menghadapi peraturan internasional terkait pembatasan produksi kelapa sawit. Inti kebijakan ini adalah mempercepat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.

KEYWORD :

Uni Eropa Kelapa Sawit Industri Kelapa Sawit Perdagangan Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :