Jum'at, 19/04/2024 15:16 WIB

KPK Peringatkan Menteri Enggar Kooperatif

KPK menyayangkan sikap Mendag Enggartiasto Lukita yang tidak pernah hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pemberian suap kepada mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pengarso senilai Rp2 Miliar.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang tidak pernah hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pemberian suap kepada mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pengarso senilai Rp2 Miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sikap politikus partai NasDem tersebut tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyelenggara negara. Sebab, Enggartiasto dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara apalagi setingkat menteri itu bukanlah contoh yang baik," kata Febri, Jakarta, Kamis (3/10).

Akibatnya, kata Febri, sikap Enggar yang tidak patuh terhadap hukum diikuti bawahannya di Kementerian Perdagangan. Dimana, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Eko Nurwan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti tidak hadir tanpa keterangan yang jelas ketika dipanggil penyidik KPK.

"Peristiwa ini bukan hanya terjadi di unsur menteri saja, tetapi beberapa pejabat di Kementerian Perdagangan kami lihat juga tidak cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik," terangnya.

Diketahui, Bowo Sidik sebelumnya menyebut menerima uang Rp 2 Miliar dari Enggartiasto. Penerimaan uang itu dimaksudkan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Bowo saat itu merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Saat itu, DPR beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Ihwal penerimaan uang itu disampaikan Bowo kepada penyidik. Kepada penyidik, Bowo mengaku pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

Orang kepercayaan Enggar pada pertengahan Juni 2017 kemudian menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan. Bowo saat itu menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Dalam perkaranya, Bowo diduga menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk. KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan BSP, selaku anggota DPR.

Dalam proses penyidikan kasus ini KPK telah menyita uang Rp 8 miliar dalam bentuk 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang itu disita penyidik KPk dari kantor PT Inersia Tampak Engineer di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

KPK menduga uang dalam amplop itu dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar. Dalam Pemilu 2019, Bowo memang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Mendag Enggartiasto Lukita Bowo Sidik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :